Mudik 2021 Dilarang, Organda Malang Raya Sebut Sopir Butuh Insentif

Mudik 2021 Dilarang, Organda Malang Raya Sebut Sopir Butuh Insentif

Muhammad Aminudin - detikNews
Sabtu, 27 Mar 2021 22:26 WIB
Terminal Arjosari
Terminal Arjosari/Foto file: Muhammad Aminudin
Malang - Pemerintah resmi melarang mudik 2021. Keputusan itu membawa kekecewaan bagi pengelola armada angkutan darat. Mereka berharap mudik lebaran tahun ini bisa membawa berkah.

Ketua Organda Malang Raya, Rudi Soesamto mengatakan, keputusan melarang mudik 2021 tentu berdampak kepada pergerakan masyarakat.

"Pastinya moda transportasi darat akan ikut terdampak. Padahal, lebaran tahun ini diharapkan bisa mengubah keadaan. Terutama untuk para sopir," ujar Rudi saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (27/3/2021).

Rudi mengaku, keputusan pemerintah melarang mudik 2021, akan membuat pelaku transportasi darat khususnya semakin terpuruk di tengah pandemi.

"Tentu semakin membuat terpuruk bagi pelaku jasa transportasi, khususnya sopir. Sangat dibutuhkan adanya insentif sebagai pengganti dari pemerintah. Karena lebaran pastinya mereka butuh banyak," tambahnya.

Menurut Rudi, Organda pernah mengusulkan adanya insentif bagi para sopir ketika pandemi COVID-19 melanda Tanah Air. Besaran usulan yang disampaikan melalui Organda Jawa Timur sebesar Rp 1,2 juta.

"Tetapi usulan tersebut belum direspons oleh pemerintah. Pengemudi merupakan pelaku di lapangan, sangat membutuhkan. Dengan tidak adanya pergerakan orang, maka penumpang tidak akan ada," tutur pengusaha transportasi ini.

Pelarangan mudik lebaran diakui pengelola PO bus sangat memberatkan. Jumlah armada yang dimiliki tak semua akan beroperasi.

Dengan begitu sangat mengurangi pendapatan, untuk menutup pengeluaran operasional, kredit bank, sampai kepada hak pengemudi dan pekerja lain.

"Dulu sebelum Corona, 25 armada kami jalan untuk tujuan Jakarta-Malang, lebaran kemarin hanya 5 sampai 10 unit saja. Sekarang mudik kembali dilarang, akan semakin memberatkan," ucap salah satu pengelola PO bus tujuan Jakarta-Malang dan sebaliknya ini. (sun/bdh)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.