Kapolsek Nguling AKP Zudianto mengatakan pihaknya memproses laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Setelah pelapor EM yang juga suaminya diperiksa pihaknya memanggil saksi-saksi untuk klarifikasi.
"Kami sudah kirim panggilan ke lima orang saksi untuk dimintai keterangan," kata Zudianto, Kamis (25/3/2021).
Setelah saksi-saksi diklarifikasi, terlapor RK dan SL juga akan diminta keterangan. "Saksi-saksi dulu baru terlapor," jelas Zudi.
EM didampingi kuasa hukum melaporkan RK atas tuduhan berbuat asusila dengan SL ke Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (24/3) pagi. Pihak Polres Pasuruan kemudian mengarahkan ke Polsek Nguling.
Sebelumnya, kades perempuan di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, RK (38) digerebek suaminya, EM, saat berdua bersama SL (35) dalam kamar rumah temannya yang terletak di desa tetangga, Minggu (21/3/2021) pukul 08.30 WIB. RK kabur, sedangkan SL babak belur dihajar suami RK dan warga.
Hingga akhirnya petugas kepolisian tiba di lokasi. SL diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menghindari hal yang lebih fatal.
(fat/fat)