Camat Nguling Bunardi mengatakan pihaknya belum bisa melakukan tindakan terhadap RK dan SL (35), kasi pelayanan desa, yang diduga telah selingkuh. Namun pihaknya sudah melaporkan peristiwa itu ke bupati.
"Camat belum mengambil sikap. Tapi kami sudah melaporkan ke pak bupati, tembusan ke inspektorat, DPMD, asisten I," kata Bunardi di Kantor Kecamatan Nguling, Rabu (24/3/2021).
Isi laporan di antaranya kronologi kejadian Kades Pasuruan, RK dan SL yang diduga kuat melakukan tindakan asusila di rumah temannya di tetangga desa. Kemudian, pelayanan masyakarat dipegang sekretaris desa.
"Soal pencopotan kan ada mekanismenya, kalau proses di polisi lanjut ke pengadilan dan ada putusan tetap baru bisa. Kami masih berpegang pada praduga ya, kan baru praduga perselingkuhan," jelasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, juga mengatakan sanksi pada RK dan SL menunggu proses di kepolisian. Nurul menjelaskan ada dua opsi tindakan yang akan diambil pemerintah daerah kepada RK dan SL. Opsi pertama berdasarkan proses hukum dan opsi kedua berdasarkan peraturan daerah (Perda).
Namun jika kasus tak berlanjut di ranah hukum, maka akan diterapkan opsi kedua. Yakni berdasarkan perda.
"Misal nggak lanjut ke ranah hukum ya, ada opsi kedua. Misalnya nanti (Dinyatakan) melanggar peraturan bupati atau perda, akan dapat teguran dari BPD. Jika sudah diberi teguran kesatu masih mengulangi perbuatannya, dapat teguran kedua. Jika mengulangi lagi, dapat teguran ketiga. Baru bisa diusulkan pemberhentian," terang Nurul.
Mekanisme sanksi untuk kades RK tak sama dengan SL. Jika kasus berlanjut ke ranah hukum dan SL sudah menjadi terdakwa, maka sudah bisa dilakukan pemecatan.
"Tapi untuk perangkat desa, kalau dia ini terdakwa gitu saja, sudah bisa diberhentikan sementara. Kalau sudah terpidana, bisa diberhentikan tanpa melihat berapa tahun ancaman hukumannya," ungkap Nurul.
Sebelumnya, RK (38) digerebek suaminya, EM, saat berdua bersama SL (35) di rumah temannya warga desa tetangga, Minggu (21/3/2021) pukul 08.30 WIB. RK berhasil kabur lewat pintu belakang, sedangkan SL babak belur dihajar suami RK dan warga. Untuk menghindari hal fatal, kasi pelayanan bawahan RK itu diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota.