Pemkot Surabaya Wacanakan Hajatan di Tengah Pandemi Secara Drive Thru

Pemkot Surabaya Wacanakan Hajatan di Tengah Pandemi Secara Drive Thru

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 16:46 WIB
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto
Irvan Widyanto (Foto: Esti Widiyana/detikcom)
Surabaya -

Pemkot Surabaya berencana memanggil pengelola gedung, hotel dan wedding organizer terkait SOP menggelar hajatan di tengah pandemi. Pihaknya ingin hajatan di Surabaya bisa digelar melalui drive thru.

Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan SOP hajatan mirip drive thru ini untuk meminimalisir penularan COVID-19.

"Selain hotel, gedung, kita juga akan panggil catering dan wedding organizer. Jadi Pak Walikota itu mengharapkan hajatan masih bisa, tapi kembali lagi dengan konsekuensi. Kita juga sudah sosialisasikan sistemnya jadi sistem baru, adat Jawa, adat Cina, adat apapun, sistemnya dibuat mirip drive thru. Jadi orang datang, kemudian dia namaste, kemudian dia keluar take away ambil makanan," kata Irvan kepada wartawan di Kantor BPB Linmas Kota Surabaya, Selasa (23/3/2021).

Selain itu, untuk metode pemberian hadiah untuk pengantin, Irvan mewacanakan tidak menggunakan uang tunai. Namun, sistemnya menggunakan e-Money.

"Dan tidak menutup kemungkinan pembayarannya menggunakan e-Money," ungkap Irvan.

Irvan menambahkan wacana hajatan mirip drive thru ini juga berlaku di hotel, gedung dan restoran.

"Sekali lagi, filosofinya adalah kita meminimalisir pembukaan masker. Ketika kita minim membuka masker, maka kesehatan kita juga terjamin. Meskipun sudah disuntik vaksin harus tetap memakai masker," lanjut Irvan.

Di kesempatan yang sama, Irvan menyampaikan SOP hajatan di kampung dipastikan hampir sama dengan di hotel dan gedung.

"Boleh (menggelar hajatan), Pak Wali Kota membolehkan, SOP-nya sama. Jadi tidak ada meja kursi lagi. Jadi mereka datang, namaste dan pulang bawa (makanan)," ungkap Irvan.

Dalam hajatan ini, Irvan menyebut yang diperbolehkan membuka masker hanya kedua mempelai. Sedangkan yang lainnya wajib memakai masker.

"Dan kalau pelepasan masker, itu hanya untuk mempelai. Jadi yang punya hajat, bisa tetap pakai masker. Jumlah tamu juga dibatasi, jamnya juga dibatasi," lanjutnya.

Sementara saat disinggung berapa jumlah tamu yang diperbolehkan hadir, Irvan mengatakan pembatasan ini bergantung dari assesmen yang dilakukan Satgas COVID-19 dilihat dari lokasi.

"Tergantung assesmen itu, dilihat kalau di perkampungan di balai RW kapasitas berapa. Kalau mau lengkap 200 misalnya, nggak apa-apa, tapi dibuat sesi 50 (persesi)," tandas Irvan.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.