Kabag Ops Polres Trenggalek Kompol Supiyan, mengatakan ketiga pelaku adalah WRP (19) warga Desa/Kecamatan Karangan, Trenggalek; FKS (20) warga Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Tulungagung; serta NDS warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
"Mereka kami amankan saat mengemis di kawasan simpang empat Pasar Pon Trenggalek," kata Supiyan, Senin (22/3/2021).
Dari ketiga pelaku, salah satu di antaranya masih di bawah umur. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang hasil mengemis.
Supiyan menjelaskan polisi melakukan upaya penertiban lantaran keberadaan para manusia silver tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum. Dalam operasinya, tiga pelaku meminta-minta uang kepada para pengguna jalan.
"Untuk menarik perhatian para pelaku mengecat tubuhnya dengan warna silver, termasuk wajah dan rambutnya," jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, tiga manusia silver tersebut mengaku biasa beroperasi secara berpindah-pindah, dari satu lampu merah ke lampu merah yang lain.
Terkait penertiban itu, polisi akan memproses secara hukum dua pelaku manusia silver dengan tindak pidana ringan, sesuai dengan pasal 504 KUHP, karena mengemis di tempat umum.
"Sedangkan seorang pelaku kami lakukan pembinaan, karena yang bersangkutan masih di bawah umur," imbuhnya. (iwd/iwd)