Tersangka ke-12 Ngaku 3 Tahun Jadi Distributor Uang Asing Palsu

Tersangka ke-12 Ngaku 3 Tahun Jadi Distributor Uang Asing Palsu

Ardian Fanani - detikNews
Senin, 22 Mar 2021 18:29 WIB
uang asing palsu
BE, tersangka ke-12 yang tertangkap di Pandeglang (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Polisi menangkap tersangka ke-12 dalam kasus peredaran uang asing palsu. Pelaku BE (46) warga Serang ditangkap di Pandeglang, Banten. Tersangka ini mengaku telah mendistribusikan uang asing palsu selama 3 tahun.

"Sudah 3 tahun ini distribusi uang asing palsu pak. Ada yang ngambil dari bawah saya," ujar BE saat ditanya Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Senin (22/3/2021).

Tersangka BE berdalih tidak mematok harga dolar yang diedarkan. Modusnya, pelaku hanya menyediakan stok saja. Sedangkan untuk jasa pengantaran, telah ada kurir khusus. Biasanya, BE mendapatkan setoran Rp 5 juta hingga Rp 10 juta dalam setiap transaksi.

"Ada Rp 5 juta dan ada juga yang Rp 10 juta. Itu tidak langsung. Tapi dibayar setelah laku," tambahnya.

Arman mengatakan dari hasil pemeriksaan, BE merupakan orang yang menyuplai uang dolar palsu kepada tersangka W, H dan SH. Di mana W, H dan SH memiliki kelompok masing-masing.

"Seperti H memiliki 5 orang anak buah dalam jaringan peredaran uang palsu ini," tegasnya.

Dalam pemeriksaan, BE sudah mengakui perannya dalam peredaran uang asing palsu ini. Dia mengakui uang dolar yang didistribusikan pada tersangka H merupakan uang dolar palsu yang didistribusikan langsung dari BE.

"Sudah kita amankan, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya terhadap dugaan uang palsu ini," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan dari BE berupa 3 bendel uang dolar pecahan 100 dolar cetakan tahun 2006 yang diduga palsu. Totalnya sekitar US $30 ribu. Arman mengaku kasus ini masih dalam pengembangan.

Selain dolar yang diduga palsu, Polisi juga menyita sebuah kotak terbuat dari kayu. Kotak ini diduga sebagai tempat menyimpan uang dolar yang diduga palsu.

Sebelumnya, polisi mengungkap sindikat pengedar uang asing palsu yang beroperasi di Pulau Jawa. Total ada 11 tersangka yang berhasil diamankan beserta ribuan lembar uang asing palsu dari berbagai negara dengan nilai total Rp 4,556 triliun jika dikonversi dalam mata uang rupiah.

Tonton juga Video: Polisi Gagalkan Sindikat Pengedar Uang Asing Palsu Rp 2,8 T di Banyuwangi

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.