Tersangka adalah BE (46), warga Serang, Banten. Dengan penetapan pria yang biasa dipanggil mbah ini, total ada 12 tersangka yang ditangkap pada kasus uang asing palsu tersebut.
"Hasil pengembangan dari kasus peredaran uang palsu, Polresta Banyuwangi kembali mengamankan satu orang tersangka. Dengan ini sudah ada 12 tersangka," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin kepada detikcom, Senin (22/3/2021).
Dari tangan tersangka, kata Arman, polisi mendapati barang bukti berupa tiga bendel mata uang dolar Amerika pecahan USD 100. Jika dirupiahkan, nilainya sekitar Rp 420 juta. BE ditangkap di sebuah rumah di Pandeglang, Banten.
"Hasil pemeriksaan, rupanya barang bukti yang dimiliki oleh tersangka sebelumnya berasal dari BE. Diketahui, BE merupakan tersangka yang memiliki peran sebagai distributor aneka uang asing palsu," tambahnya.
Selain lembaran dolar palsu, polisi juga menemukan kotak penyimpan lembaran Dolar palsu. Kotak berbahan triplek ini sengaja dibentuk sedemikian rupa untuk membungkus uang palsu.
"Ada juga barang bukti lainnya berupa kotak dari triplek. Kotak ini dilubangi. Tujuannya agar uang palsu di dalamnya tidak rusak," terang Kapolresta.
Sebelumnya, polisi mengungkap sindikat pengedar uang asing palsu yang beroperasi di Pulau Jawa. Total ada 11 tersangka yang berhasil diamankan beserta ribuan lembar uang asing palsu dari berbagai negara dengan nilai total Rp 4,556 triliun jika dikonversi dalam mata uang rupiah.
Simak Video: Pemalsu Dolar AS di Bekasi Sudah Edarkan Uang Senilai Total Rp 78 M
(iwd/iwd)