"Kemarin kita kan menerima surat dari kemensos bantuan meninggal karena COVID-19 tidak ada. Lalu kami menerima surat awal bulan Maret dari gubernur bahwa santunan dicover APBD provinsi," tutur Kepala Dinsos Ponorogo Supriyadi kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Supriyadi menambahkan awalnya ada 17 orang ahli waris yang diajukan ke Kemensos. Namun sayang mereka batal mendapat santunan seiring keluarnya surat dari kemensos tentang tidak dialokasikan anggaran untuk ahli waris yang meninggal akibat COVID-19.
"Karena kemensos tidak ada dana, Pemprov ternyata mengcover santunan COVID-19. Akhirnya kami ajukan kembali ditambah 5 orang, total ada 22 orang yang kami ajukan ke pemprov," jelas Supriyadi.
Pemkab Ponorogo pun hingga kini masih menunggu teknis penyaluran santunan kepada keluarga korban. Namun di dalam surat dari Pemprov Jatim tertulis santunan by name by address.
"Kami masih menunggu prosedur pencairan," tandasnya.
Diperkirakan, tambah dia, pencairan dilakukan langsung melalui rekening masing-masing ahli waris.
"Nanti kalau misalkan Pemprov membuka santunan kembali, kita akan ajukan sesuai dengan persyaratan siapa saja yang berhak menerima," pungkasnya.
Simak juga video 'Apakah Tubuh Jadi Kebal COVID-19 Setelah Divaksin?':
(fat/fat)