Langkah itu dilakukan sebagai landasan agar para pahlawan devisa negara asal Jatim dapat terlindungi.
"Pekerja migran indonesia adalah saudara kita adalah anak bangsa kebanggaan kita yang punya keberanian untuk berkarya dan meninggalkan kampung halamannya," ujar Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak pada saat mendampingi Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) RI dalam rangka Sosialisasi UU no 18 Tahun 2017 di Kantor Seketariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (18/3/2021).
Menurut Emil, sosialisasi UU No 18/2017 ini, dinilai penting agar semua elemen masyarakat bisa lebih memahami peran masing-masing dalam memberikan perlindungan bagi PMI.
"Apalagi dalam pasal 39-42 telah dibagi perannya untuk pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa. Kami apresiasi sekali kedatangan langsung kepala BP2MI untuk segera menyampaikan apa yang menjadi kunci dan komitmen yang harus kita penuhi sebagai komitmen dan amanat undang-undang 18 tahun 2017," jelas Emil.
Pemprov Jatim, lanjut Emil, berkomitmen untuk selalu berupaya dalam memberikan perhatian kepada para pekerja migran ini. Lebih lanjut, Mantan Bupati Trenggalek ini memaparkan komitmen Pemprov Jatim, dibuktikan dengan dianggarkan program sertifikasi kompetensi di Disnakertrans Jatim.
Fokus sasarannya ditujukan kepada calon pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri dan calon pekerja migran warga miskin. Kepada kelompok sasaran tersebut, akan dibantu pelatihan di 10 Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemprov Jatim. Total mampu membantu pelatihan sebanyak 851 orang dan bantuan sertifikasi kompetensi kepada 1.500 orang.
"Komitmen ini juga merupakan bentuk implementasi amanat UU 18 Tahun 2017 terutama pasal 40 tentang peran pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi," kata Emil yang juga Ketua IPHI Jatim.
Selain itu, komitmen Pemprov Jatim dalam meningkatkan perlindungan bagi PMI, disebut Emil yaitu dengan beroperasionalnya beberapa Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Jatim. Yakni di Tulungagung, Ponorogo, dan Banyuwangi. Menyusul di Kab Malang, Pamekasan, dan Kab Blitar.
"Perlindungan ini bukan hanya untuk PMI tetapi juga kepada keluarganya. Kami mengapresiasi Pak Kadisnaker Jatim yang telah menjalankan perintah Ibu Gubernur, harapannya melalui layanan terpadu satu atap dapat meminimalisir terjadinya penyelewengan-penyelewengan yang terjadi disana," imbuhnya.
Kepala BP2MI Benny Ramdhani berharap Jatim mampu menjadi percontohan pemerintah daerah lain. Pasalnya, Jatim sebagai kantong pekerja migran Indonesia.
"Jatim sekaligus menjadi satu-satunya provinsi yang telah menyalurkan bantuan, kita berharap apa yang dilakukan provinsi jawa timur bisa dicontoh dan menular ke berbagai daerah lain. Kewenangan pemerintah daerah ditegaskan pasal 40 nomor 18 tahun 2017 sehingga upaya sinergi dan kolaborasi bisa dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya.