Warga yang mengetahui kejadian penganiayaan itu langsung melapor ke polisi. Polisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi, sekaligus mengamankan pelaku.
Pelaku adalah Yogi Irawan (26), warga Pakis, Kabupaten Malang. Peristiwa itu terjadi di tempat kos korban yakni di Pakis, Kabupaten Malang.
"Pelaku kami amankan di rumah warga di sekitar lokasi. Karena usai menganiaya korban, dia langsung diamankan warga sekitar," ungkap Kapolsek Pakis AKP Moch Lutfi kepada detikcom, Jumat (12/3/2021).
Menurut Lutfi, hubungan antara tersangka dan korban hanyalah teman biasa. Mereka juga belum lama kenal. Mungkin karena memiliki paras cantik membuat pelaku jatuh hati.
Namun cinta yang diungkapkan tersangka ditolak korban. Penolakan itu tak membuat tersangka sadar diri, namun justru membuatnya naik pitam. Tersangka seketika menghajar korban yang telah menolak ketulusannya.
Teriakan kesakitan korban terdengar warga. Selanjutnya warga mendatangi tempat kos untuk menolong. Tersangka langsung diamankan warga, sedangkan korban diantar warga melapor ke polisi.
"Tersangka menganiaya korban bukan karena cemburu. Tetapi lantaran cintanya bertepuk sebelah tangan," jelas mantan Kapolsek Poncokusumo ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. (iwd/iwd)