Proses pemindahan dikawal ketat petugas gabungan dari Densus 88, Gegana Sat Brimob Polda Jatim, BNPT, dan petugas Lapas Porong.
Dua napi teroris itu RR bin SA (28) warga Perum Graha Indah Blok Q 3 No 14 Balikpapan. RR divonis 3 tahun dan masuk Lapas Porong mulai Desember 2020.
Sementara F alias U bin LD (26) warga Jalan Ir M. Putuhena RT 6 RW 3 Kelurahan Wayama Kecamatan Teluk Ambon. F divonis empat tahun dan masuk Lapas Porong mulai 17 Desember 2020.
Kalapas Porong Gun Gun Gunawan mengatakan, pemindahan dua napi teroris itu dilakukan Selasa (9/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Proses pemindahan dikawal ketat petugas gabungan dari Densus 88 anti teror, Gegana Sat Brimob Polda Jatim, BNPT dan petugas Lapas Porong.
"Ada dua napiter, mereka dipindahkan untuk pembinaan ditempat yang baru. Karena masih dianggap belum bisa berbaur dalam kategori pembinaan lapas medium security. Intinya tidak bisa seperti napi pada umumnya yang ada di Lapas Klas I Surabaya," kata Gun Gun saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).
Gun Gun menjelaskan, dua napi teroris masuk ke Lapas Porong mulai 17 Desember 2020. Napi teroris berinisial RR bin SA ditangkap di Berau 25 Agustus 2018, terlibat anggota Pok JAD Balikpapan. Sementara napi teroris berinisial S alias U bin LD ditangkap 11 Maret 2019 di Ambon, merupakan anggota JAD Pok Ambon.
"Semoga dengan pemindahan di tempat yang baru, mereka mau beradaptasi dan bergaul sesama napi," jelas Gun Gun.
Simak juga 'Kepala BNPT ke Nusakambangan, Siapkan Deradikalisasi 252 Napi Teroris':
(fat/fat)