Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka ujaran kebencian yang juga mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md, jika pulang ke Pamekasan, Madura. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Desember 2020 lalu.
Mereka yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40). Kasus ini berawal dari video di YouTube berisi pengancaman yang disebar lewat WhatsApp grup.
Salah satu tersangka, Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) mengunggah video ini melalui akun YouTubenya, Amazing Pasuruan. Kepada polisi, pria yang mengaku menjadi Wakil Ketua Bidang Organisasi FPI Pasuruan ini mengaku motivasinya mengunggah video karena berempati dan membela Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Nawawi juga memahami bahwa kontennya mengandung ujaran kebencian. Namun, tetap disebarkan karena alasan tersebut.
"Yang upload di YouTube tadi si MN Nawawi. Kenapa dia upload di YouTube, karena dia tahu kontennya adalah konten ujaran kebencian dan dia merasa bahwa dia berempati terhadap HRS," kata Gidion di Surabaya, Senin (14/12/2020).
"Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka simpatisan dari organisasi massa tersebut (FPI)," imbuh Gidion.
Gidion mengatakan alasan pelaku ini diketahui dari pengakuan langsung mereka. Selain itu, keempat pelaku juga saling mengenal dan tergabung dalam grup Front Pembela IB HRS.
"Kemudian dalam grupnya, saya tidak memberikan persepsi tapi memberikan fakta bahwa grupnya adalah grup namanya Front Pembela IB HRS, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," lanjut Gidion.
Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.
Sedangkan tersangka pembuat video ancam gorok Menkopolhukam Mahfud Md Turmudi Badrutamam (37), menyerahkan diri. Pria asal Sampang itu juga membuat video permintaan maaf kepada Mahfud Md.
Detikcom mendapatkan video permintaan maaf itu dari Ditreskrimsus Polda Jatim melalui Kasubdit Siber V AKBP Wildan. Dalam video berdurasi 2.18 menit itu, tampak Turmudi menyampaikan pernyataan maaf didampingi sejumlah orang sambil duduk bersila.
Tak hanya meminta maaf, Turmudi juga menyampaikan penyesalan karena telah membuat video bernada ancaman kepada Mahfud Md. Ia juga berharap masalah tidak dilanjutkan ke jalur hukum tapi diselesaikan secara kekeluargaan.
![]() |
Bismillahirahmanirrahim Ashaduallah illahaillah. Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna Muhammadar Rasuulullah
Yang terhormat Bapak Prof Dr Mohamad Mahfud Md Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI.
Pernyataan permintaan maaf.
Assalamualaikum wr wb.
Saya atas nama Mas Turmudi Badrutamam umur 33 tahun, Desa Karangpenang Oloh, Kecamatan Karang penang, Kabupaten Sampang
Dan keluarga besar Ponpes Miftahul Ulum Somberlogan, Karang Penang, Sampang. Terkait dengan video yang bernada mengancam Pak Prof Dr Mahfud Md beberapa waktu yang lalu.
Dengan ini saya menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Mahfud Md dan keluarga. Saya menyesal telah melakukan tindakan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.
Besar harapan saya Bapak Mahfud Md beserta keluarga besarnya dapat memberikan maaf kepada saya dan berkenan dapat menyelesaikan masalah ini di luar jalur hukum. Secara kekeluargaan.
Dan apabila dilanjutkan proses hukum, maka saya memohon dengan kerendahan hati untuk meringankan sanksi hukum kepada saya.
Demikian pernyataan maaf yang telah dibuat dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Demikian lah dari kami dan keluarga besar kami.
Assalamualaikum wr wb.