Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, mengatakan 45 tersangka tersebut berasal dari 37 kasus berbeda. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 278 gram sabu-sabu, 726 psikotropika, inex dan 47.463 pil dobel L.
"Kami juga mengamankan pipet, bong atau alat isap sabu, 569 pil setelan, 97 minuman keras, alat komunikasi, timbangan digital serta uang tunai Rp 4,6 juta," kata Kapolres Subiakto, Senin (8/3/2021).
Puluhan kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan satreskoba dan jajaran polsek di Polres Tulungagung mulai awal Januari hingga Maret.
Handono menambahkan dari hasil penyidikan, 9 tersangka narkoba diketahui merupakan residivis yang keluar masuk penjara dalam kasus serupa.
"Bahkan ini ada dua tersangka ayah dan anaknya. Yang bersangkutan ini kami amankan karena terkait peredaran 47 ribu pil okerbaya dan sabu-sabu," imbuhnya.
Menurut kapolres, tersangka ayah dan anak tersebut biasanya beraksi dengan sistem ranjau. Dia bertugas mengirimkan paket sabu-sabu maupun pil dobel L ke pemesan, dengan diletakkan di tempat tertentu. Kini tersangka diamankan di Polres Tulungagung dan beberapa polsek jajaran, guna proses hukum lebih lanjut. (fat/fat)