"Pengurus DPP harus menyikapi dengan jernih karena ini KLB yang dipaksakan, secara otomatis melanggar aturan AD/ART, sudah melanggar hukum. Kalau sampai nanti terjadi, harus digugat secara hukum," kata Ayub saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (5/3/2021).
Sebab, menurut dia, KLB Partai Demokrat ini tidak dihadiri para pengurus partai yang notabenya mempunyai hak untuk memilih ketum.
"Yang jelas kalau sudah namanya KLB ini kan hanya segelintir orang yang tidak puas dengan kepemimpinannya Mas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Itu pasti menyalahi aturan partai. Saya lihat KLB ini terlalu dipaksakan," tandasnya.
Sebelumnya, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut, resmi menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum partai. Hal ini berdasarkan voting yang dilakukan di dalam KLB Demokrat. Jhoni Allen Marbun, selaku pimpinan sidang definitif, mengatakan Moeldoko akan memimpin Partai Demokrat untuk periode 2021-2025.
"KLB Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata Jhoni.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi masih mengecek izin KLB PD di Deli Serdang. Jika tidak mengantongi izin, pihaknya akan membubarkan KLB tersebut.
Sementara politikus senior PD Max Sopacua mengklaim peserta yang hadir di KLB juga memiliki suara sah. Dia mengatakan peserta ini dari DPD dan DPC se-Indonesia.
(fat/fat)