Polisi menetapkan 8 tersangka kasus kerumunan ribuan buruh di depan PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) Mojokerto. Salah seorang tersangka menjabat kepala desa (Kades). Seperti apa peran masing-masing tersangka?
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, enam tersangka adalah Saiful (47), Mistun (56), Subandi (38), Alex Andrianto (29), Budi Wiyono (51), dan Jossy Muharyono (59). Mereka warga Desa Lolawang.
Tersangka ketujuh yaitu Muhammad Saiful Huda alias Londo (40), warga Desa/Kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Sedangkan Kades Lolawang Sugiarto (55) menjadi tersangka kedelapan dalam kasus ini. Para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus kerumunan di depan PT SAI pada Senin (25/1) malam.
"Kades mengetahui kalau pintu gerbang PT SAI ditutup, digembok dan diblokir. Salah satunya menggunakan mobil Desa Lolawang. Kades juga memerintahkan tersangka Saiful datang ke PT SAI. Saat tak ada kesepakatan, Saiful bersama warga lainnya melarang dan menghadang karyawan sif 2 masuk," kata Dony kepada detikcom, Kamis (4/3/2021).
Tersangka Budi Wiyono ikut memblokade pintu gerbang pabrik kabel kendaraan (wiring harness) tersebut. Yaitu dengan memarkir mobil pikap miliknya di depan pintu gerbang pabrik yang terletak di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu.
Begitu juga yang dilakukan tersangka Jossy dan Muhammad Saiful alias Londo. Keduanya memblokade pintu masuk ke PT SAI dengan memarkir mobilnya di depan pintu gerbang pabrik.
Tersangka Mistun juga ikut memblokade pintu masuk ke PT SAI menggunakan mobil siaga Desa Lolawang. Dia menyiapkan rantai dan gembok untuk mengunci pintu gerbang tersebut. Mistun aktif menghadang karyawan PT SAI yang akan bekerja pada sif 2.
Tonton juga Video: Demo Warga di Mojokerto Picu Kerumunan Buruh
Tersangka Alex berperan mengambil tenda dan palet kayu, lalu memasangnya di pintu gerbang PT SAI. Dia sangat aktif dalam pemblokiran dan penghadangan karyawan sif 2. Sedangkan tersangka Subandi mengunci pintu gerbang pabrik menggunakan rantai dan gembok.
"Kejadian tersebut mengakibatkan kerumunan kurang lebih 2.938 karyawan PT SAI yang tidak bisa masuk bekerja karena pintu gerbang digembok dan diblokade," terang Dony.
Selain menetapkan 8 tersangka, Satreskrim Polres Mojokerto juga menyita berbagai barang bukti. Meliputi 5 mobil yang digunakan memblokade pintu gerbang PT SAI, rekaman CCTV di depan pintu gerbang dan parkiran sisi utara PT SAI, video saat Kades Lolawang dan tersangka lainnya menghadang karyawan, serta 4 foto kerumunan ribuan buruh.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta pasal 216 KUHP tentang Melawan Petugas. Hukuman maksimal satu tahun penjara sudah menanti mereka.
"Kami tidak melakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. Namun, proses tetap berjalan. Nantinya kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut untuk proses lebih lanjut," tandas Dony.
Sekitar 100-200 warga Desa Lolawang berunjuk rasa di depan PT SAI pada Senin (25/1) malam. Warga meminta limbah dari pabrik kabel kendaraan atau wiring harness tersebut dikelola BUMDes Lolawang. Dalam aksinya, massa memblokade pintu gerbang perusahaan modal asing (PMA) tersebut.
Sehingga ribuan buruh PT SAI yang akan masuk sif malam tidak bisa masuk ke tempat kerja mereka. Tak ayal kerumunan ribuan orang pun terjadi di jalan depan pabrik. Sekitar 100 personil Polres Mojokerto diterjunkan ke lokasi untuk membubarkan para pengunjuk rasa setelah upaya persuasif tidak digubris. Kerumunan baru bisa diurai sekitar pukul 21.30 WIB.