Saat ditangkap polisipun, ekspresi Dwi Kusuma Yuda begitu datar. Gambar-gambar saat penangkapan pemuda 21 tahun ini banyak bertebaran di media sosial. Bahkan satu potong gambar jelas memperlihatkan jaket dengan hoodie dan celana tiga perempat yang dipakainya saat beraksi melakukan pencurian dan pembunuhan di Toko Bisri.
"Hasil olah TKP diketahui pelaku mengakui perbuatannya. Dan untuk barang bukti berupa jaket serta celana yang digunakan, sudah dibakar di belakang rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara'langi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (3/3/2021).
Namun sepandai-pandainya pelaku menutup jejak tindak kriminalnya, rekaman CCTV masih sangat jelas memperlihatkan petak rambut yang merupakan ciri fisik dari pembunuh. Selain itu, ada satu yang lupa pelaku musnahkan. Yakni sepasang sandal yang dipakainya saat beraksi di lokasi kejadian.
"CCTV mengungkap semua. Kami kuatkan hasil keterangan beberapa saksi yang mengenali ciri fisik pelaku yang terekam CCTV dan sandal yang dikenakannya saat beraksi," ungkapnya.
Dari semua itu, polisi kemudian menangkap Yuda di rumahnya Rabu pukul 00.30 WIB. Beberapa barang bukti turut diamankan dari rumahnya. Yakni potongan kaos model hoodie warna biru, potongan celana panjang warna abu-abu merek Ortus yang telah dibakar. Satu HP merek Vivo type S1 Pro, warna Biru. Satu HP merek Nokia warna hitam. Serta uang tunai sejumlah Rp 1.750.000
"Kami akan sangkakan dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (iwd/iwd)