Pernyataan sikap itu dikeluarkan, Senin, 1 Maret 2021 yang ditandatangani langsung oleh pengurus seperti Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Masjur, Khatib Syuriah KH Syafruddin Syarif, Ketua KH Marzuqi Mustamar dan Sektretaris A Muzakki.
Dalam pernyataan sikap itu, PWNU Jatim menyatakan menolak Perpres Investasi Miras dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai jam'iyyah diniyah ijtima'iyah. Ada 4 point dalam penyataan sikap tersebut.
Berikut 4 pernyataan sikap PWNU:
1. Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa;
2. Mendorong pemerintah agar dalam memperkuat investasi ekonomi tidak menegasikan potensi kerugian dan/atau disinsentif pada pembangunan sumber daya manusia yang berketuhanan;
3. Mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk secara jelas, tegas dan bijaksana menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol;
4. Menginstruksikan kepada warga nahdliyin di Jawa Timur untuk tetap menjaga situasi dan kondusivitas di lingkungan masing-masing demi ketertiban bersama, serta tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang lebih besar.
Demikian surat pernyataan sikap ini dibuat untuk kemaslahatan bersama. Wallahul muwaffiq ila aqwamith tharieq Wassalamu'alaikum, Wr. Wb.
Surabaya, 1 Maret 2021 (fat/fat)