Presiden Jokowi membuka gerbang investasi untuk minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) di 4 provinsi. Ini ditandai dengan terbitnya Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pengurus Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Jatim menyatakan tegas menolak investasi miras. Mereka menilai masih banyak cara menarik investor selain membuka gerbang investasi miras karena Indonesia negara yang kaya akan ragam sumber daya alam dan budaya.
"Seperti tidak ada cara lain saja meningkatkan investasi. Indonesia yang kaya akan aneka ragam sumber daya alam dan kebudayaan adalah kekuatan besar," Wakil Kabid Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) PW Pemuda Muhammadiyah Jatim Al Muslimun kepada dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Senin (1/3/2021).
"Maka melegalkan minuman keras dengan dalih meningkatkan investasi adalah bentuk negara kurang kreatif. Negara jelas mengesampingkan moral publik," imbuh pria yang akrab disapa Cak Mun itu.
Untuk itu, lanjut Cak Mun, pihaknya meminta pemerintah untuk meninjau ulang Perpres Investasi Miras. Tak hanya itu, pemerintah juga harus mampu menjelaskan kearifan lokal yang disebutkan sebagai landasan Perpres. Karena jika tidak, maka isu tersebut akan menimbulkan kegaduhan antara pro dan kontra di masyarakat.
Lihat juga Video: Amien Rais Minta Ma'ruf Ingatkan Jokowi soal Legalisasi Miras
"Pemerintah juga perlu benar-benar mempertimbangkan kebijakan legalisasi tersebut. Jangan sampai dalih kearifan lokal digaungkan sementara mengesampingkan kearifan lokal yang lain," jelas pria yang juga menjabat Komandan Kokam PW Pemuda Muhammadiyah Jatim itu.
"Kalau memang pemerintah punya argumentasi yang cukup kokoh untuk mempertahankan Perpres tersebut, jelaskan secara terbuka dan bangun komunikasi yang asertif pada masyarakat luas. Jangan dibiarkan gaduh (pro dan kontra) yang membuat polarisasi di tengah masyarakat semakin tajam. Hal tersebut mengurangi produktivitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tambah Cak Mun.
Menurut Cak Mun, meski Perpres Investasi Miras hanya akan diberlakukan di 4 Provinsi, namun dia juga ragu pemerintah bakal mampu mengawasi dan memantau produksi dan peredarannya. Sebab jika tidak, bukan tidak mungkin peredarannya bisa semakin meluas.
"Selain itu juga, saya kurang yakin pemerintah dapat melakukan pemantauan secara serius terhadap perpres tersebut. Jika pemantauannya buruk maka akan punya akibat yang lebih buruk dari sebelum perpres ditanda tangani," ujarnya.
"Jangan-jangan produksi miras melebar ke wilayah selain 4 Provinsi yang ada dalam Perpres tersebut. Dan akibatnya jadi fatal, yakni merusak tatanan sosial dan harmoni di masyarakat," tandas Cak Mun.