MUI Bakal Rapat soal Perpres Investasi Miras

MUI Bakal Rapat soal Perpres Investasi Miras

Faiq Azmi - detikNews
Senin, 01 Mar 2021 14:06 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar
Ketum MUI KH Miftakhul Akhyar (Foto: Faiq Azmi/detikcom)
Surabaya -

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar memastikan pihaknya belum mengeluarkan fatwa Perpres Inventaris Miras. Sejauh ini, tanggapan dari para pimpinan MUI sebatas pendapat pribadi.

Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

"Nanti akan ada rapat, rapat di MUI tentang masalah Perpres (Inventaris miras) ini. Karena kita (masing-masing) punya pendapat pribadi, (jadi) kita bawa ke rapat. Jadi yang kemarin-kemarin atas nama MUI, itu masih sifatnya pribadi, belum sebuah lembaga ya," ujar Kiai Miftachul di Surabaya, Senin (1/3/2021).

Miftachul menjelaskan, MUI akan membahas fatwa terkait Perpres Investasi Miras. Dalam 2 hingga 3 hari ke depan, MUI akan mengeluarkan fatwa terkait Perpres Investasi Miras di 4 provinsi tersebut. "Ya paling 2-3 hari lagi ada keputusan (fatwanya)," imbuhnya.

Secara pribadi, Rais Aam Syuriah NU ini menyebut, miras sesuatu yang diharamkan semua agama. Miras juga dinilai tidak bermanfaat dan lebih banyak menimbulkan hal negatif.

Simak video 'Alasan PKS Minta Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras':

[Gambas:Video 20detik]



"Secara pribadi, wong miras itu sudah diharamkan, semua agama itu mengharamkan. Apalagi negara-negara miras banyak orang tergeletak di pinggir-pinggir jalan," terangnya.

Dampak miras sendiri, lanjut Pengasuh Ponpes Miftachus Sunnah Surabaya ini bisa merusak tatanan hidup seseorang.

"Banyak kerusakan-kerusakan yang dialami, kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama dan sebagainya. Papua saja mengharamkan. Ini pribadi ya," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Halaman 3 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.