Presiden Jokowi telah membuka gerbang investasi untuk minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) di 4 provinsi. Hal itu ditandai dengan terbitnya Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar belum mengerti detail perpres tersebut. Apabila Perpres invetasi miras itu bertujuan membatasi, maka itu hal yang baik.
"Kami persisnya belum tahu perpres itu kayak apa karena wartawan membahasakan macam-macam. Jadi di ulama NU kalau daripada itu (miras) beredar luas, lalu dilakukan pembatasan. Itu bahasa kita bukan legalisasi, tapi melokalisir. Daripada dibiarkan nanti masuk ke kampung santri, masuk ke kampung mana-mana," ujar Marzuki di Surabaya, Senin (1/3/2021).
![]() |
Marzuki menjelaskan, bila memang tujuan Perpres untuk membatasi miras, dirinya menyebut bukan melegalkan minuman beralkohol, melainkan melokalisir.
"Miras hanya boleh beredar di sini, diproduksi di sini. Andai seperti itu redaksi dan keinginan presiden, maka istilah yang pas melokalisir bukan melegalkan," terangnya.
Pimpinan Ponpes Sabiilul Rosyad Malang ini mengharapkan pemerintah membatasi miras. Bila terus dibatasi, maka lama-lama peredaran miras akan hilang.
Simak video 'Catatan PAN Terkait Perpres Jokowi soal Investasi Miras':
"Nyuwun sewu (Permisi) di hotel-hotel tertentu ada tamu asing, karena mereka di Eropa hawa dingin, kalau di hotel pakai AC berapa derajat. Akhirnya mereka menghangatkan tubuh (dengan) mengkonsumsi begitu (Miras) juga itu dicegah sulit," ungkapnya.
"Daripada tidak terkendali, kalau pemerintah punya insiatif membatasi, setelah dibatasi, lama-lama dibatasi lagi. Syukur-syukur ilmuwan menciptakam minuman yang tidak ada alkohol, tapi fungsi menghangatkan tubuh ada. Sehingga tidak diharamkan Islam, tujuan menghangatkan tubuh tercapai," lanjutnya.
Dirinya menambahkan, sejauh ini NU menolak bila miras dilegalkan.
"Pandangan NU melegalisir jangan. Melokalisir bertahap harus dicari pengganti yang halal. Kapan-kapan dikaji lagi, dilokasir, itu namanya dihilangkan bertahap," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah membuka gerbang investasi minuman keras (miras) di 4 provinsi. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol (Minol) di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.