"Kita tes keaslian mata uang itu. Ternyata menurut mereka itu palsu," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Jumat (26/2/2021).
Arman mengatakan konsultasi itu dilakukan agar pihak kepolisian tak salah mengambil tindakan dalam penangkapan para tersangka. Sementara mata uang asing selain dolar, masih ditanyakan di beberapa perwakilan masing-masing negara.
"Kita masih menunggu hasil dari beberapa negara yang uangnya dipalsu ini. Sudah kita ajukan," pungkasnya.
Dari terbongkarnya sindikat pengedar mata uang asing palsu ini, polisi mengamankan 10 tersangka. Kesepuluh tersangka tersebut adalah AW (45), HW (50), BC (44), NB (49), MTW (57), NH (56), CY (47), AE (47), ST (52), SH (58).
"Tersangka ini perannya beda-beda. Ada sebagai pihak kedua dan ketiga. Jadi sebelum transaksi seharga Rp 180 juta ini, beberapa tersangka ini telah membeli uang tersebut dari tersangka lainnya senilai Rp 75 juta," kata Arman.
Polisi menggagalkan peredaran uang asing palsu senilai Rp 2,8 triliun. Tak hanya itu, polisi juga menangkap 10 orang yang diduga menjadi pengedar uang palsu yang berbentuk rupiah dan mata uang asing. (iwd/iwd)