Uang palsu itu sedianya hendak disebarkan ke di 5 kabupaten di Jawa Timur dan Jawa Barat.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan peredaran mata uang asing palsu itu masih di lingkup Pulau Jawa. Karena para tersangka memiliki domisili di wilayah Jatim dan Jabar.
"Untuk ke Bali masih kita selidiki. Tapi kalau di Jawa iya. Kita temukan di Jabar," ujarnya kepada detikcom, Jumat (26/2/2021).
Untuk penyebaran uang asing palsu di Jatim berada di wilayah Jombang, Ponorogo, Tulungagung, Kediri dan Surabaya. Sementara di Jawa Barat, berada di Kabupaten Bandung.
"Karena kita tangkap beberapa orang yang ada di wilayah itu. Kita masih kembangkan di mana saja mereka menyebarkan upal itu," tambahnya.
Kasus uang asing palsu ini terbongkar pada 5 Februari lalu. Awalnya, 6 dari 10 tersangka ditangkap di Banyuwangi di lokasi parkir salah satu hotel berbintang.
"Pada awal Februari kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB di parkiran salah satu hotel, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 6 pelaku awalnya. Penyidikan berlanjut, kemudian pelaku lainnya bertambah," kata Arman.
Dari hasil pengembangan inilah selanjutnya 4 tersangka lainnya berhasil dibekuk. Sisa tersangka ini ditangkap di sejumlah tempat berbeda. Yakni di Tulungagung, Kediri, Jombang, dan Ponorogo. (iwd/iwd)