Sebelumnya, SR ditahan di Mapolres Jember bersama AD (26), pemuda yang melakukan persetubuhan terhadap korban. Menurut KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif, pemulangan SR karena pertimbangan kondisi kesehatan.
"Saat dibawa ke Mapolres kemarin itu tidak apa-apa, tapi kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan. Kemudian dari hasil keterangan dokter, kakek ini diketahui memiliki riwayat penyakit komplikasi," kata Arif, Jumat (26/2/2021).
Penyakit komplikasi yang dialami kakek korban yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, di antaranya penyakit gagal ginjal dan gagal jantung. Sehingga dinilai sangat berisiko jika tetap ditahan.
"Sehingga karena pertimbangan kesehatan itu, yang akan beresiko jika dilakukan penahanan, maka kakek ini kita pulangkan agar dirawat di rumahnya," kata Arif.
Sedangkan tersangka AD, tetap ditahan. Pemuda itu harus mempertanggungjawabkan persetubuhannya terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.
"Untuk poses hukum tetap berjalan, tapi untuk kakeknya itu tidak dilakukan penahanan. Untuk berkasnya juga kita split (pisah). Untuk berkas yang pelaku AD kita pisahkan," pungkas Arif.
Lihat juga Video: Bejat! Kakek 63 Tahun Perkosa Bocah Disabilitas di Bantul
(iwd/iwd)