"Ada 18 orang yang menanyakan adopsi bayi," kata Kadinsos Ponorogo Supriyadi kepada detikcom, Rabu (24/2/2021).
Menurut Supriyadi, 18 orang tersebut berasal dari Magetan, Madiun, dan Surabaya serta dari berbagai latar pekerjaan. Mulai dari polisi, PNS, hingga wiraswasta.
"18 orang ini masih nanya, syaratnya apa dan kapan boleh diadopsi dan sebagainya. Namun rata-rata dari pasangan yang menikah sekian tahun belum punya anak," papar Supriyadi.
Namun Supriyadi mengingatkan proses adopsi bayi masih lama. Sebab masih menunggu proses penyelidikan polisi.
"Nanti kalau akhirnya kepolisian menemukan pelaku dan ortu bayi, maka bayi dikembalikan ke keluarganya," jelas Supriyadi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo Dwi Antini Sunarsih menambahkan bayi laki-laki ini akan dirawat selama 6 bulan ke depan sambil menunggu penyelidikan polisi.
"Setelah ini anak ini akan dirawat di Sidoarjo sampai nanti betul-betul sehat dan juga kita akan selalu koordinasi dengan Dinsos Kabupaten maupun Polres Kabupaten untuk melihat perkembangan apakah ditemukan pelakunya atau tidak," ujar Dwi.
Dwi menerangkan kalau sudah dianggap tidak ada dan penyelidikan sudah sementara sudah selesai nanti pihaknya akan mengadopsikan kepada mereka yang ingin mengadopsi dengan syarat yang berlaku.
"Untuk permohonan adopsi bayi adalah mereka yang menikah sudah 5 tahun, usia 30 sampai 50 tahun, mampu secara sosial ekonomi, ada surat keterangan Dinsos Kabupaten, ada surat keterangan surat jiwa dari psikiater, ada suket dari dokter kandungan, KTP, KK, akta surat nikah itu juga dilampirkan," tandas Dwi.
Bayi laki-laki tersebut kini dipanggil Nur. Harapannya bisa diberikan nama yang baik serta bisa mengangkat derajat anak itu sendiri maupun orang tua yang mengangkat.
"Sepanjang 2019 ada 35 anak terlantar dan dibuang, 2020 ada 21 anak, 2021 baru 4, termasuk di Jember," pungkas Dwi. (iwd/iwd)