Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, sejak 22 Januari hingga 15 Februari, Satreskoba Polres Lamongan mengungkap 9 kasus narkoba. Dari 9 kasus itu ada 11 tersangka yang diamankan.
"Selain mengamankan 11 tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sabu dan juga ratusan butir pil karnopen dan pil dobel L," kata AKBP Miko saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (24/2/2021).
Menurut Miko, keberhasilan Satreskoba Polres Lamongan dalam mengungkap 9 kasus tersebut tak lepas dari peran masyarakat. Tingginya kasus peredaran narkoba di Lamongan menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, karena pengungkapan kasus ini sebagian besar adalah dari informasi masyarakat," ujar Miko.
Ia menambahkan, upaya penanganan kasus narkoba tidak hanya pengungkapan berupa tindakan dari anggota Polri. Tapi juga dibutuhkan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk di dalamnya adalah masyarakat.
"Tentunya kami akan evaluasi dan mapping terkait dengan apa yang kita lakukan. Baik lokasi maupun modusnya untuk memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba," tambahnya.
Dari 11 tersangka yang diamankan Satreskoba Polres Lamongan, ada pasangan suami istri. Yaitu Rendi dan Yeni, warga Kecamatan Paciran. Mereka digerebek petugas saat berada di salah satu SPBU di Lamongan.
"Saya nekat jual sabu karena untuk kebutuhan rumah tangga, apalagi saat ini cari ikan sepi dan untuk beli susu anak," kata Rendi di hadapan petugas kepolisian.
Kepada 11 tersangka, Miko menegaskan, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Kemudian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Para tersangka ini sudah kami amankan dan akan kami kembangkan lagi," pungkasnya.
Lihat juga Video: 72 Pelaku Narkoba di Bali Dibekuk, 4 di Antaranya WNA
(sun/bdh)