Pemprov Jatim memutuskan menarik dana hibah Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diberikan ke Pemkab Pacitan. Penarikan dana itu, sesuai dengan surat No: 910/3050/201.2/2021 yang dilayangkan Pemprov Jatim kepada Pemkab Pacitan.
"Ada surat (Penarikan) memang, kalau memang tidak segera digunakan akan ditarik. Baru akan dikirim lagi saat diperlukan dan secara administrasi terpenuhi," ujar Heru saat dikonfirmasi detikcom, Senin (22/2/2021).
Dari salinan surat yang diterima detikcom, menyebutkan bila dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tidak dilaksanakan atau tidak dipertanggungjawabkan, dana tersebut harus disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi.
Surat yang dikeluarkan pada Selasa 16 Februari 2021 lalu itu, ditandatangani langsung Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono. Surat itu ditujukan langsung kepada Bupati Pacitan.
Berikut detail surat penarikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Jatim ke Pemkab Pacitan:
Nomor: 910/3050/201.2/2021
Sifat: PENTING
Perihal: Penarikan Kembali Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Pacitan Pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020
Surabaya 16 Februari 2021
Kepada: Yth. Sdr. Bupati Pacitan
Menindaklanjuti hasil rapat antara Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dengan Bupati Pacitan terkait Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan pada Hari Selasa Tanggal 16 Februari 2020 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan berdasarkan Point (4) dalam Surat Bapak Sekretaris Daerah tanggal 12 Oktober 2020 No. 910/19.333/201.2/2020 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, disebutkan bahwa Apabila Kabupaten/Kota tidak melaksanakan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan pengunaan dana Bantuan Keuangan tersebut sesuai peruntukannya, maka dana Bantuan Keuangan tersebut harus disetor kembali pada Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Timur.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten Pacitan Pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 agar di setorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Jawa Timur, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatiannya disampaikan terimakasih
An Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Daerah Dr. Ir. Heru Tjahjono
Sebelumnya, Heru mengatakan dana hibah BKK Rp 9 miliar saat ini ada di Pemkab Pacitan. Dana hibah itu tidak spesifik dikhususkan untuk membangun Museum SBY saja.
"Ya tidak hanya buat museum. Jadi dana BKK itu sesuai peruntukannya Pemkab Pacitan. Mau digunakan apa oleh pemkab, kami dari pemprov hanya memberi. Semua ada syaratnya, kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa. Dana itu masih utuh," ungkap Heru pada Selasa (15/2/2021) lalu.
Pembangunan Museum SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) di Pacitan sempat jadi perbincangan. Ini menyusul gelontoran dana Rp 9 miliar rupiah ke proyek tersebut. Bupati Indartato pun sudah mengklarifikasi ihwal dana tersebut.
Informasi dihimpun dana tersebut bersumber dari Pemprov Jatim. Wujudnya berupa bantuan keuangan khusus (BKK) ke Pemkab Pacitan. Sedianya dana akan direalisasikan pada PAK 2020. Hingga saat ini dana tersebut belum dicairkan.