Buron 2 Tahun, Pengembang yang Gelapkan 16 Sertifikat Akhirnya Tertangkap

Buron 2 Tahun, Pengembang yang Gelapkan 16 Sertifikat Akhirnya Tertangkap

Eko Sudjarwo - detikNews
Senin, 22 Feb 2021 13:15 WIB
pengembang gelapkan sertifikat
Pengembang yang gelapkan sertifikat diringkus (Foto: Eko Sudjarwo)
Lamongan - Sempat buron 2 tahun, seorang direktur perusahaan pengembang ditangkap. Tersangka diamankan karena menggelapkan sertifikat tanah dengan jumlah korban mencapai belasan orang.

Tersangka adalah AB (41), warga Sumedang yang menjadi direktur dua perusahaan pengembang. Tersangka AB adalah pengembang sebuah perumahan yang ada di Lamongan yang melakukan penipuan kepada setidaknya 16 orang yang rata-rata adalah ASN.

"Tersangka ditetapkan sebagai DPO setelah sebanyak 16 orang korbannya yang rata-rata ASN melaporkan penipuan yang dilakukan tersangka AB sejak 2013 dengan kerugian yang dialami para korbannya mencapai Rp 4,1 miliar," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Dikatakan Miko, aksi tersangka cukup meyakinkan para konsumennya karena menjadi 2 direktur dari 2 perusahaan pengembang, yaitu PT Jagaraga Adhimukti dan CV Belva Turmukti.

Selama menjalankan bisnis perumahan, kata Miko, AB berhasil membangun sebanyak 50 unit rumah dengan cara cash bertahap dan lunas pada 20 November 2014. Dari 50 unit rumah ini, 16 di antaranya tidak bisa mendapatkan sertifikat.

"Ternyata oleh tersangka, sertifikat itu diagunkan tanpa sepengetahuan para korbannya," ujar Miko.

Korban, lanjut Miko, juga sempat menanyakan kepada tersangka tapi tidak membuahkan hasil dengan mengemukakan beragam alibi. Borok AB terungkap setelah ada pihak bank yang berkantor di Gresik pada 2017 mendatangi salah satu korban menagih uang. Pihak bank, imbuh Miko, ketika itu menunjukkan surat penebusan agunan dari sertifikat milik korban yang dijadikan agunan di bank tersebut.
"Merasa tidak pernah mengagunkan sertifikat ke bank, dan merasa ditipu oleh pengembang, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi yang kemudian ditindaklanjuti," terangnya.

Saat dilakukan penyelidikan dan memintai keterangan para korban, tersangka AB kabur meninggalkan Lamongan. Selama buron 2 tahun, polisi juga mencari tahu kedudukan PT dan CV yang direkturnya adalah AB.

AB akhirnya dapat diringkus di Sumedang di rumah orang tuanya. AB juga mengakui sertifikat rumah korban sudah dilakukan pelunasan oleh para korban dan diagunkan di Bank di Gresik bersama 15 sertifikat lainnya.

"Pengakuan sementara hanya di Lamongan," tandas Miko.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 385 ke 5 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 23 lembar kuitansi pembayaran dari perusahaan fiktif PT Jagaraga Adhimukti, 2 lembar brosur Perumahan Valencia Residence, 3 lembar surat perjanjian jual beli, 3 bendel fotokopi akta jual beli, 3 bendel foto kopi sertifikat SHM nomor 2503, 2528, dan 2532.

"Penyidik kini juga sedang mengembangkan penyelidikan dan penyidikan pada tersangka AB," pungkasnya.

Saksikan juga 'Jokowi Serahkan 584.407 Sertifikat Tanah untuk 26 Provinsi':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.