Penerapan ETLE di Wilayah Tulungagung Terkendala Kesiapan Infrastruktur

Penerapan ETLE di Wilayah Tulungagung Terkendala Kesiapan Infrastruktur

Adhar Muttaqin - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 17:54 WIB
Penerapan ETLE di Daerah Terkendala Infrastruktur
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcemen (Foto: Adhar Muttaqin/detikcom)
Tulungagung - Rencana penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau pencatatan pelanggaran lalu lintas secara elektronik oleh kepolisian, belum sejalan dengan kesiapan infrastruktur pendukung di masing-masing daerah.

Di Tulungagung misalnya, hingga kini sama sekali belum memiliki fasilitas kamera untuk pendukung ETLE. Rencananya kepolisian dan pemerintah daerah setempat akan menyiapkan satu titik ETLE sebagai proyek percontohan.

"Nanti akan kami siapkan dulu satu titik di Tulungagung sebagai pilot project, harapannya akan dikembangkan di tahun-tahun berikutnya, mengikuti anggaran dari pemkab," kata Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno, Kamis (18/2/2021).

Menurutnya sesuai dengan perencanaan bersama dinas perhubungan dan kepolisian, satu kamera ETLE percontohan akan dipasang di simpang empat Tanaman, Kecamatan Tulungagung.

Dikatakan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran ini berbeda jika dibandingkan dengan CCTV lain, yang lazim terpasang di perumahan maupun jalan raya. Sebab kamera tersebut dilengkapi dengan Automatic Number Plate Recognition (ANPR).

"Sehingga dapat mengambil gambar plat nomor sekaligus mengolah, untuk mengetahui siapa pemiliknya sesuai database di kepolisian," jelas Aris.

Nantinya, jika ETLE diterapkan di Tulungagung maka pemilik kendaraan yang melanggar akan mendapatkan surat pelanggaran dari kepolisian.

"Apabila kendaraan ternyata sudah dijual, maka pemilik lama akan kami minta untuk membuat surat pernyataan jika kendaraan telah dijual, sedangkan database kendaraan itu akan kami blokir sementara," imbuhnya.

Pemilik baru kendaraan dapat kembali mengaktifkan database kendaraan setelah menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan serta mengikuti prosedur aktivasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. (fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.