Mirfano dinonaktifkan Faida pada Desember 2020. Selain Mirfano, ada sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernasib sama. Bersamaan dengan itu, Faida juga memutasi sejumlah pejabat. Kebijakan Faida ini berujung pada mosi tidak percaya ASN Pemkab Jember kepada Faida.
Menanggapi masalah jabatan Sekkab Jember dan beberapa kepala OPD lain, Hadi Sulistyo menegaskan dirinya tetap berpedoman pada surat Gubernur Jawa Timur.
"Yakni (diterbitkan) tertanggal 15 Januari 2021 nomor 131/719/011.2/2021. Pada intinya surat tersebut mengamanatkan untuk Pemerintah Kabupaten Jember mengacu pada KSOTK 2016," tegas Hadi, Kamis (18/2/2021).
"Ya saya tetap akan berpedoman kepada surat gubernur yang terbit tanggal 15 Januari lalu. Saya akan menerapkan itu. Siapa orangnya (Sebagai Sekkab) ya pasti sudah tahulah," jelasnya.
Jika mengacu pada KSOTK 2016, maka jabatan Sekkab adalah Mirfano. Sementara Faida setelah menonaktifkan Mirfano, menunjuk Edy Budi Susilo sebagai Plt Sekkab Jember. Tak berselang lama, Faida menunjuk Ahmad Imam Fauzy sebagai Plh Sekkab Jember.
"Yang jelas saya bekerja sesuai dengan petunjuk dari Ibu Gubernur (Jatim). Dalam hal ini saya bekerja untuk menjalankan tugas di masa transisi dari bupati lama ke bupati baru. Untuk hal lain, nanti akan dibahas Senin besok (22/2), yang nantinya sosialisasi terkait surat yang sudah diterbitkan Gubernur Jatim," tegas Hadi. (fat/fat)