Jam Malam Disertai Pemadaman Lampu Jalan di Jombang Diprotes PKL

Jam Malam Disertai Pemadaman Lampu Jalan di Jombang Diprotes PKL

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 22:37 WIB
jam malam di jombang
Kondisi jalanan kota di Jombang saat jam malam yang gelap gulita (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang - Pemkab Jombang memberlakukan jam malam karena menjadi zona merah penyebaran COVID-19 pada 14-22 Februari 2021. Pembatasan kegiatan masyarakat sampai pukul 20.00 WIB disertai pemadaman lampu jalan justru menuai protes dari para pedagang kaki lima (PKL).

Kritik salah satunya datang dari Agus (40), perwakilan PKL di sepanjang Jalan dr Soetomo, Kecamatan Jombang. Menurut Agus, pemberlakukan jam malam yang memaksa para PKL tutup pukul 20.00 WIB tidak efektif untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Saya mewakili teman-teman PKL di jalan dr Soetomo, penerapan jam malam tidak efektif untuk menanggulangi COVID-19. Apakah COVID-19 keluarnya malam seperti kupu-kupu malam," kata Agus kepada wartawan di tempatnya berjualan, Selasa (16/2/2021).

Tidak hanya itu, Pemkab Jombang juga memadamkan lampu jalan di jalan-jalan protokol selama jam malam. Agus menilai, pemadaman lampu jalan justru rawan kecelakaan lalu lintas dan kejahatan.

"Hubungannya COVID-19 dengan PJU itu apa? Dengan dimatikannya PJU, justru rawan kecelakaan, mengundang kriminalitas karena kondisinya sepi. Tolong Pemda kalau membuat aturan dipertimbangkan dampaknya, harus masuk akal. Kami banyak mengeluhkan itu," terang pedagang minuman tersebut.

Pemberlakuan jam malam di Kota Santri juga membuat penghasilan para PKL anjlok. Karena waktu mereka untuk berjualan semakin sedikit. Terlebih lagi saat hujan turun pada sore hingga malam hari.

"Sebelum ada PPKM sudah sepi. Apalagi diterapkan PPKM malah tidak karuan. Kami buka jam 4, tata-tata sampai jam 5, lalu setengah 8 sudah tutup. Kalau hujan, habis nata, tutup lagi. Jadi, pulang tidak dapat apa-apa. Kalau ini diteruskan, masyarakat kecil, para pelaku usaha mikro ibaratnya sudah menjerit," ungkapnya.

Turunnya penghasilan akibat jam malam juga dikeluhkan Didit Febrianto (30), pedagang donat di Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Jombang. Waktu berjualan yang kian sedikit membuat penghasilannya anjlok hingga 50 persen.

"Kebijakan ini kurang tepat. Mungkin ada kebijakan yang lebih menguntungkan bagi kami. Kami berharap pemerintah mencari solusi lagi supaya tidak berdampak ke perekonomian pedagang kaki lima," tegasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Agus Susilo Sugioto menjelaskan, jam malam diberlakukan selama 14-22 Februari. Seluruh pedagang wajib tutup mulai pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini untuk melaksanakan Instruksi Bupati Jombang Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.

"Mulai jam 8 malam PJU dimatikan, semua pedagang harus tutup, rumah makan, minimarket. Itu berlaku di seluruh Jombang karena zona merah. Kalau pemadaman PJU di jalan-jalan protokol saja," jelasnya.

Meski sudah diberlakukan sejak Minggu (14/2), kata Agus, jam malam pada tahap sosialisasi. Artinya, masyarakat yang melanggar belum disanksi. "Dalam 1-3 hari ini kami beri imbauan dan penutupan paksa. Kalau masih bandel kami beri sanksi," cetusnya.

Terkait keluhan para PKL yang terdampak penerapan jam malam, Agus berdalih tidak mempunyai kewenangan untuk menangani persoalan tersebut.

"Satgas Penangan COVID-19 tidak hnya Satpol PP. Kami hanya penegakan hukum. Untuk pemulihan ekonomi ada sendiri bagiannya," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.