Kritik salah satunya datang dari Agus (40), perwakilan PKL di sepanjang Jalan dr Soetomo, Kecamatan Jombang. Menurut Agus, pemberlakukan jam malam yang memaksa para PKL tutup pukul 20.00 WIB tidak efektif untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Saya mewakili teman-teman PKL di jalan dr Soetomo, penerapan jam malam tidak efektif untuk menanggulangi COVID-19. Apakah COVID-19 keluarnya malam seperti kupu-kupu malam," kata Agus kepada wartawan di tempatnya berjualan, Selasa (16/2/2021).
Tidak hanya itu, Pemkab Jombang juga memadamkan lampu jalan di jalan-jalan protokol selama jam malam. Agus menilai, pemadaman lampu jalan justru rawan kecelakaan lalu lintas dan kejahatan.
"Hubungannya COVID-19 dengan PJU itu apa? Dengan dimatikannya PJU, justru rawan kecelakaan, mengundang kriminalitas karena kondisinya sepi. Tolong Pemda kalau membuat aturan dipertimbangkan dampaknya, harus masuk akal. Kami banyak mengeluhkan itu," terang pedagang minuman tersebut.
Pemberlakuan jam malam di Kota Santri juga membuat penghasilan para PKL anjlok. Karena waktu mereka untuk berjualan semakin sedikit. Terlebih lagi saat hujan turun pada sore hingga malam hari.
"Sebelum ada PPKM sudah sepi. Apalagi diterapkan PPKM malah tidak karuan. Kami buka jam 4, tata-tata sampai jam 5, lalu setengah 8 sudah tutup. Kalau hujan, habis nata, tutup lagi. Jadi, pulang tidak dapat apa-apa. Kalau ini diteruskan, masyarakat kecil, para pelaku usaha mikro ibaratnya sudah menjerit," ungkapnya.
"Kebijakan ini kurang tepat. Mungkin ada kebijakan yang lebih menguntungkan bagi kami. Kami berharap pemerintah mencari solusi lagi supaya tidak berdampak ke perekonomian pedagang kaki lima," tegasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Agus Susilo Sugioto menjelaskan, jam malam diberlakukan selama 14-22 Februari. Seluruh pedagang wajib tutup mulai pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini untuk melaksanakan Instruksi Bupati Jombang Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
"Mulai jam 8 malam PJU dimatikan, semua pedagang harus tutup, rumah makan, minimarket. Itu berlaku di seluruh Jombang karena zona merah. Kalau pemadaman PJU di jalan-jalan protokol saja," jelasnya.
Baca juga: 7 Daerah di Jatim Masih Zona Merah COVID-19 |
Meski sudah diberlakukan sejak Minggu (14/2), kata Agus, jam malam pada tahap sosialisasi. Artinya, masyarakat yang melanggar belum disanksi. "Dalam 1-3 hari ini kami beri imbauan dan penutupan paksa. Kalau masih bandel kami beri sanksi," cetusnya.
Terkait keluhan para PKL yang terdampak penerapan jam malam, Agus berdalih tidak mempunyai kewenangan untuk menangani persoalan tersebut.
"Satgas Penangan COVID-19 tidak hnya Satpol PP. Kami hanya penegakan hukum. Untuk pemulihan ekonomi ada sendiri bagiannya," tandasnya.