"Mulai besok sudah tersedia di Stasiun Pasar Turi. Layanan pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan yang kami berikan bagi pelanggan dalam rangka pemenuhan persyaratan perjalanan kereta api," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif kepada detikcom, Minggu (14/2/2021).
Luqman menjelaskan layanan GeNose C19, tersedia setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 18.00 WIB. Calon penumpang kereta api di Stasiun Pasar Turi, lanjut Luqman, cukup membayar Rp 20 ribu untuk mendapat layanan tersebut.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Turi, Luqman menyampaikan beberapa syarat. Di antaranya, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking kereta api jarak jauh yang sudah lunas.
"Selama 30 menit sebelum melaksanakan pemeriksaan, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan GeNose C19," katanya.
"Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan," lanjutnya.
Luqman memastikan, PT KAI ingin penumpang yang naik kereta api merupakan pelanggan dengan kondisi sehat dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.
Di samping itu, KAI Daop 8 Surabaya juga masih menyediakan rapid tes antigen seharga Rp 105 ribu di 5 stasiun. Yakni Stasiun Gubeng Surabaya, Stasiun Pasar Turi Surabaya, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, dan Stasiun Mojokerto.
"Layanan GeNose C19 untuk sementara hanya ada di Stasiun Pasar Turi. Untuk Stasiun Gubeng dan Surabaya Kota atau stasiun lain di wilayah Daop 8, akan dilakukan secara bertahap menunggu instruksi dari pusat," tandas Luqman.
Sesuai SE Kemenhub No 20 Tahun 2021, pelanggan kereta api jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan. (iwd/iwd)