Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan, penyelundupan tembakau sintesis digagalkan pada Sabtu (6/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Pihaknya meringkus Yuane Bimantoro (25) di kantor jasa pengiriman barang Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Jombang.
Pemuda asal Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Jombang tersebut merupakan pembeli tembakau sintesis. "Tembakau sintetis diselipkan ke dalam kaus, lalu dilipat dan dibungkus agat tidak ketahuan," kata Mukid kepada detikcom, Kamis (11/2/2021).
Mukid menjelaskan Yuane memesan tembakau sintetis melalui Instagram. Barang haram itu dikirim dari Jawa Barat. Harganya Rp 400.000 per 5 gram.
"Tersangka mengaku sudah lima kali membeli tembakau sintetis untuk dipakai sendiri," terang Mukid.
Selain menciduk Yuane, polisi juga menyita 5,91 gram tembakau sintetis. Dia disangka dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tembakau sintetis sudah kami labkan, hasilnya positif narkotika," tandas Mukid. (iwd/iwd)