PPKM Mikro Sidoarjo digelar di empat desa di tiga kecamatan, mulai 9-22 Februari 2021. Tiga kecamatan tersebut yakni Sidoarjo Kota, Waru dan Sukodono.
Di tiga kecamatan tersebut terdapat desa atau kelurahan yang masih zona merah COVID-19. Yakni Desa Suko, Desa Bluru Kidul di Kecamatan Kota Sidoarjo, Desa Pepelegi di Kecamatan Waru dan Desa Kebonagung di Kecamatan Sukodono.
Pelaksanaan PPKM Mikro ditinjau oleh Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono dan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji. Pantauan di Kelurahan Bluri Kidul, di pintu masuk perumahan terdapat pos penjagaan yang di dalamnya berisi petugas keamanan, dan petugas yang melalukan pengecekan suhu tubuh terhadap warga yang keluar masuk. Bahkan disiapkan sembako dan sayuran bagi warga yang melakukan isolasi mandiri.
Hudiyono mengatakan, semua saling membantu dalam pencegahan penularan COVID-19. "Ini artinya masyarakat sudah memiliki kesadaran yang tinggi bahwa mereka sudah diintervensi dengan sanksi pribadi, perusahaan. Ini adalah tindakan edukasi RT/RW maupun desa," kata Hudiyono di Kelurahan Bluri Kidul, Rabu (10/2/2021).
Di tempat yang sama Kombes Sumardji menjelaskan, penentuan zona merah di Kelurahan Bluru Kidul berdasarkan perkembangan kasus COVID-19 tanggal 5-9 Februari. "Harapannya yang lain dengan sadar dan mandiri bisa mengikuti. Karena kesadaran untuk bisa menciptakan suasana kondisi COVID-19 di RT dan RW itu bukan tanggung jawab pemerintah saja. Tapi warga juga harus sadar menjalankan PPKM ini," kata Sumardji.
Di Kelurahan Bluri Kidul ada 16 orang terkonfirmasi positif COVID-19. Karena jumlah itu maka ditetapkan menjadi zona merah. Terdapat tim pengendali dan ketua PPKM Mikro di kelurahan tersebut. Pendirian pos juga sudah dilakukan.
"Kegiatannya tidak jauh dari kampung tangguh sebetulnya. Karena di Sidoarjo sudah ada kampung tangguh jadi pelaksanaannya lebih mudah. Intinya bahwa pelaksanaan PPKM Mikro adalah ketua kampung tangguh dan ketua PPKM Mikro," jelasnya.
Sumardji menambahkan, PPKM Mikro digelar sesuai dengan zona di tingkat RT atau RW berdasarkan data dari Dinkes. Jika daerah tersebut zona merah, maka pengawasannya akan ketat. Untuk zona oranye juga ketat. Sementara untuk zona kuning sedikit longgar dan zona hijau biasa saja.
"Artinya kegiatan semua harus sama-sama saling mendukung dan mengisi. Walau pun desa sebelah kuning, harus tetap menjaga. Nanti akan dilakukan yustisi juga," terang Sumardji.
Lihat Video: PPKM Mikro Berlaku, Apa Saja Batasannya?
Khusus di wilayah zona merah, lanjut Sumardji, teknis pelaksanaan PPKM Mikronya, warga yang hendak keluar masuk harus menunjukkan surat keterangan. Apabila ada warga tak dikenal dari luar, petugas posko penjagaan akan menanyakan tujuan orang tersebut.
"Posko ada tim keamanan nanti bertugas mengawasi orang dari luar yang akan masuk wilayah desa atau kelurahan yang dijadikan PPKM Mikro. Petugas nanti juga bisa mengontrol dan juga ada penjagaan melalui kamera CCTV, untuk kegiatan warga yang melaksanakan PPKM Mikro," lanjut Sumardji.
Kepala Kelurahan Bluri Kidul, Tri Prasetyo mengatakan, anggaran PPKM Mikro bisa diambil dari dana desa mengacu Peraturan Bupati dan Mendagri. Namun pihaknya belum berani menggunakan dana desa. Karena sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas untuk penggunaan dana desa tersebut.
"Kami meminta bahwa ada regulasi yang jelas untuk penggunaan dana desa untuk pos check point PPKM Mikro ini," pungkas Tri