Gubernur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, di kabupaten, anggaran PPKM Mikro berasal dari dana desa. Menurutnya, ini tercantum di dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
"Jadi pada dasarnya sumber dana PPKM Mikro, kalau itu PPKM Mikro di desa, dari dana desa dan anggaran pendapatan dan belanja desa. Ini tercantum di dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (8/2/2021) malam.
Untuk di Kota, Khofifah menyebut, dana PPKM Mikro berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Kalau PPKM Mikro di kelurahan, maka dari anggaran pendapatan dan belanja daerah," imbuhnya.
Lebih lanjut Khofifah menjelaskan, operasional Bintara Pembina Desa (Babinsa), berasal dari anggaran TNI dengan dukungan Kemenkeu RI. Lalu untuk operasional Bhabinkamtibmas dari anggaran Polri dengan dukungan Kemenkeu RI.
"Tadi malam rapat terbatas khusus membahas ini, Kemenkeu, Wamenkeu, Panglima TNI, Kapolri turut hadir, membangun komitmen di antara pimpinan di institusi masing-masing," jelasnya.
Mantan Mensos RI ini mengatakan, untuk anggaran 3T (Tracing, Treatment, Testing) berasal dari anggaran Kemenkes RI, BNPB, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Khofifah juga berharap, PPKM Mikro bisa menekan kasus penyebaran, kasus kematian, serta meningkatkan angka kesembuhan dalam kasus COVID-19.
"Besok seyogyanya sudah dimulai PPKM Mikro. Terkait pengaturan PPKM Mikro, bagaimana proses pembatasan sebetulnya sama dengan kampung tangguh, saya rasa para bupati/wali kota sudah memiliki referensi akan hal itu," tambahnya.
Diketahui, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur akan diterapkan mulai Selasa (9/2) hingga Senin (22/2). Gubernur Khofifah memastikan 38 kabupaten/kota di Jawa Timur akan menerapkan PPKM Mikro.
"PPKM Mikro diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, tapi basisnya adalah mikro, basis mikro ini adalah tingkat RT," pungkasnya. (sun/bdh)