PSBM Disiapkan untuk Atasi Trenggalek yang Masih Zona Merah

PSBM Disiapkan untuk Atasi Trenggalek yang Masih Zona Merah

Adhar Muttaqien - detikNews
Sabtu, 06 Feb 2021 19:32 WIB
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin (Foto: Adhar Muttaqin)
Trenggalek - Pemkab Trenggalek berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). PSBM dilakukan guna mengendalikan COVID-19, sebab hingga kini Trenggalek masih zona merah.

Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin mengatakan PSBM dinilai perlu agar pengendalian paparan virus Corona di Trenggalek berjalan maksimal, mengingat angka penambahan pasien positif masih cukup tinggi.

Bahkan jumlah kasus aktif COVID-19 Trenggalek merupakan yang tertinggi di Jawa Timur. "Keputusan terkait kebijakan ini akan kami umumkan setidaknya tangal 8 Februari, atau sesuai berakhirnya PPKM," kata Arifin, Sabtu (6/2/2021).

Selama dua hari ini pihaknya akan melakukan rapat koordinasi lanjutkan dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan komponen lain, guna mematangkan rencana penerapan PSBM. Pemerintah juga akan menghitung kebutuhan anggaran yang dialokasikan, untuk pemenuhan kebutuhan logistik selama pemberlakuan PSBM.

Dijelaskan, skema tahap awal sebelum PSBM adalah memindahkan seluruh warga yang positif Corona, dari isolasi mandiri di rumah ke asrama COVID-19. Jika asrama tidak mampu menampung, maka baru dilakukan isolasi mandiri dan PSBM di lingkungannya.

PSBM nantinya akan diterapkan dalam skala kecil, seperti RT, RW atau desa. Pihaknya berharap seluruh pimpinan di tingkat lokal berkomitmen dan bertanggungjawab penuh dalam penerapan PSBM tersebut.

Selain itu, masyarakat diimbau dapat memaklumi pemberlakuan PSBM dan ikut menerapkan protokol kesehatan agar berjalan efektif dan maksimal.

"Saya tidak ingin nanti kebijakannya setengah-setengah, kita harus holistik biar kemudian masyarakat juga menyadari setiap keputusan yang kita ambil," imbuhnya.

Bupati menambahkan untuk sektor yang berada di luar zona PSBM juga akan dilakukan pendisiplinan terkait protokol kesehatan, termasuk pembatasan jumlah kunjungan.Tempat usaha yang melanggar prokes dan kesepakatan, diminta dengan sukarela untuk tutup.

Lihat juga Video: 7 Beda PSBB dengan PSBM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.