Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan EP berkencan dengan kekasihnya, Endro Kusworo (28) di Vila Jati, Desa/Kecamatan Pacet pada Senin (23/11/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.
Janda asal Desa Keras, Kecamatan Diwek, Jombang ke vila tersebut dibonceng Endro mengendarai sepeda motor Honda BeAT nopol W 5609 PH. Motor matik warna merah hitam itu milik korban.
"Pelaku (Endro) mengajak korban membina hubungan kasih. Kemudian korban diajak berhubungan badan," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kamis (4/2/2021).
Puas menyetubuhi EP, Endro berpura-pura menelepon seseorang. Pria asal Desa Tarungwetan, Kecamatan Krian, Sidoarjo ini berjalan menuju ke garasi vila tempat sepeda motor korban diparkir.
Sedangkan EP yang tidak menaruh curiga terhadap gelagat Endro, sibuk membersihkan diri dan memakai baju di kamar mandi vila. Saat itulah Endro yang sudah memegang kunci sepeda motor korban, diam-diam kabur dari vila sekitar pukul 09.00 WIB.
"Saat korban lengah, tersangka mencuri sepeda motor korban," terang Dony.
Polisi meringkus tersangka di rumahnya setelah menerima laporan korban. Akibat perbuatannya, Endro disangka dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tegas Dony.
Tersangka Endro mengaku sudah berniat mencuri sepeda motor korban karena butuh uang untuk makan sehari-hari. Pria pengangguran ini lantas mengajak korban berkencan di vila kawasan wisata Pacet.
"Saya kenalan (dengan korban) di lokalisasi. Saya bawa ke vila untuk berhubungan. Waktu selesai hubungan, dia pakai baju di kamar mandi, saya kabur bawa motornya, lalu saya jual," jelasnya.
Endro berdalih baru satu kali mencuri sepeda motor dengan modus mengencani emak-emak. "Karena janda lebih berpengalaman. Dia kan lebih tahu segalanya," tandasnya sambil tertawa.