"Iya ada, penunjukan Wabup Gresik M Qosim sebagai Plt Bupati Gresik," ujar Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun kepada detikcom, Kamis (4/2/2021).
Jempin menjelaskan, Gubernur Jatim menurunkan Surat Perintah Tugas (SPT) bukan Surat Keputusan (SK).
"Jadi SPT, bukan SK. Sudah diturunkan sejak akhir Januari, kalau tidak salah sekitar 28 Januari," imbuhnya.
Baca juga: Bupati Gresik Positif COVID-19 |
Menurut Jempin, alasan dikeluarkan SPT dikarenakan Bupati Gresik Sambari masih dalam masa perawatan setelah terpapar COVID-19 sejak akhir Desember. Apalagi, kondisinya kurang baik untuk menjalankan roda pemerintahan.
"Ya, kan bupatinya tidak bisa kerja karena (terpapar) COVID-19, tidak bisa ditemui, tidak bisa bicara ya. Kan pemerintahan harus jalan. Sesuai UU itu dimungkinkan apabila Bupati berhalangan sementara, maka Wabup menggantikan untuk tugas Bupati sementara," jelasnya.
Jempin menambahkan, SPT untuk Plt Bupati Gresik Qosim berlaku hingga 17 Februari mendatang. Setelah itu, Bupati-Wabup Gresik terpilih akan dilantik.
"Masanya sampai 17 Februari. Setelah itu ya pelantikan yang (Bupati-Wabup) yang baru," pungkasnya. (fat/fat)