Siswa SMA Ini Jual Teman Perempuan ke Lelaki Hidung Belang, Berapa Tarifnya?

Siswa SMA Ini Jual Teman Perempuan ke Lelaki Hidung Belang, Berapa Tarifnya?

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 16:37 WIB
Siswa SMA di Kota Malang, RPR (16), menjual teman perempuannya ke lelaki hidung belang. Ada dua teman yang ditawarkan, salah satunya siswi berusia 15 tahun.
Siswa SMA di Malang yang menjual teman perempuannya (memakai seragam tahanan)/Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Siswa SMA di Malang, RPR (16), menjual teman perempuannya ke lelaki hidung belang. Pelaku belajar menjalankan bisnis prostitusi dari media sosial.

Kepada pria hidung belang, tersangka membanderol teman perempuannya seharga Rp 700 ribu. Dalam bisnis ini, tersangka mendapatkan untung Rp 300 ribu dari setiap transaksi.

"Ketika ada orang yang posting di grup tersebut, pelaku ikut komen menawarkan teman ceweknya. Dari setiap transaksi, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 300 ribu per cewek," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di mapolres, Kamis (04/02/2021).

"Jadi pelaku ini membanderol teman perempuannya senilai Rp 700 ribu. Nanti Rp 400 ribu diserahkan kepada korban dan Rp 300 ribu diambil keuntungannya oleh si pelaku," sambungnya.

Bisnis prostitusi pelaku terungkap oleh jajaran Polres Malang pada 28 Januari 2021, saat tengah bertransaksi dengan pria hidung belang. Lokasinya di penginapan Bounty, Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Saat itu pelaku yang berusia 16 tahun ini sedang mengantarkan si korban yang berusia 15 tahun, untuk dipertemukan dengan pria yang memesan," paparnya.

Pelaku diancam dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan maksimal Rp 200 juta.

"Kita juga perkuat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang, di mana di Pasal 2 ayat 1 dijelaskan tidak boleh ada upaya eksploitasi kepada orang untuk mencari keuntungan sendiri. Ini ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda Rp 120 juta sampai maksimal Rp 600 juta," pungkas Hendri. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.