3 Calon TKI Gagal ke Kuwait dan Uang Tak Kembali Utuh, Ini Kata Migrant Care

3 Calon TKI Gagal ke Kuwait dan Uang Tak Kembali Utuh, Ini Kata Migrant Care

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 15:19 WIB
mediasi calon TKI dan PJTKI yang akan memberangkatkan mereka
Mediasi calon TKI dan PJTKI yang akan memberangkatkan mereka (Foto: Istimewa)
Blitar - Migrant Care mendampingi tiga Calon TKI (CTKI) asal Blitar yang gagal berangkat ke Kuwait karena pandemi. Uang pendaftaran tiga CTKI itu tak kembali utuh saat diminta.

Tiga CTKI itu adalah Binuri Wahono, warga Desa Pagergunung Kecamatan Binangun. Kukuh Wibowo, warga Desa Sukorame Kecamatan Binangun dan Habibu Rohman, warga Desa Siraman Kecamatan Kesamben.

Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nurharsono mengatakan Pekerja Migrant Indonesia (PMI) menjadi korban di masa pandemi. Nurharsono menilai lagi-lagi calo berselingkuh dengan Perusahan Penempatan Pekerja Migran.

"Kasus seperti ini sekian lama tanpa tersentuh dan justru dianggap biasa. Mereka saling bergandengan tangan untuk mengeruk keuntungan dari bisnis proses penempatan. Mulai dari jasa mengantar medical check, pembuatan paspor, SKCK, PAP, plus fee dari PT sebesar Rp 5 juta lima juta setiap orangnya," beber Nur kepada detikcom, Rabu (3/2/2021).

Bisa dihitung, lanjut Nur, jika calo setiap bulan mengirim 5 orang ke PT sudah mengantongi Rp 25 juta. Ini bisnis yang menggiurkan. Praktik yang telah lama berlangsung, penanganan satgas hanya di ujung namun di hulu tetap berlangsung.

Menurut Nur, instansi terkait seolah sudah linglung. Praktik penempatan PMI prosedural tetapi dengan cara-cara rekrutmen ilegal. Para korban yang menuntut keadilan agar uangnya kembali karena dampak pandemi takut jika berhadapan dengan calo atau PT.

"Mereka (CTKI) bertanya satu dua kata, dijawab berbusa kata. Pihak terkait hanya sebagai mediator perantara penyelesaian dan kadang larut membenarkan praktik-praktik pengusaha. Mereka lupa bahwa PMI lah yang wajib dijamin perlindungannya," kata Nur.

"Untuk itu, kami rekomendasi kepada Komisi IX DPR RI melakukan sidak ke berbagai perusahaan penempatan pekerja migran sebagai wujud pengawasan. Setop perdagangan orang," tandas Nur.

Menanggapi kasus ini, Kepala Disnaker Pemkab Blitar Haris Susianto menegaskan pihaknya tidak mungkin memantau secara detail warga Kabupaten Blitar yang akan menjadi TKI. Apalagi di kasus ini, CTKI mendaftarkan ke PJTKI di wilayah Malang.

"Belajar dari kasus ini, saya mohon warga yang berniat menjadi TKI datang ke kantor Disnaker. Cari informasi sedetail mungkin negara tujuan TKI. Karena saat pandemi ini, kebijakan pemerintah pusat dan negara tujuan bisa berubah sewaktu-waktu," ungkapnya.

Haris mencontohkan, dalam Keputusan Dirjen Binapenta nomor 3/100/PK.02.02/1/2021 ada sebanyak 17 negara yang direkomendasikan bisa menerima tenaga kerja luar negeri. Namun dari 17 itu, negara Kuwait tidak masuk daftar. Termasuk juga Jepang dan Taiwan.

"Sebelumnya Kuwait memang ada, tapi kemudian quotanya habis. Makanya, sekali lagi kami mohon, datanglah ke kantor disnaker terlebih dahulu untuk mendapatkan info detail negara yang akan dituju," pungkasnya. (iwd/iwd)

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.