Beberapa lokasi yang jadi target operasi yustisi dan pembagian masker adalah pasar tradisional di jalan Pramuka, pasar baru, dan pasar ikan Karangsari. Ada 2.500 masker yang dibagikan.
"Operasi yustisi saat ini untuk memberikan edukasi pendisiplinan masyarakat untuk tetap patuh dengan Protokol Kesehatan (prokes) di tengah Pandemi COVID-19, salah satunya dengan membagikan masker," ujar kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Selasa (2/2/2021).
Ruruh sendiri sengaja membagikan masker yang dibeli dari pedagang yang ada di pasar pasar tersebut. Tujuannya guna bisa membantu perputaran uang dalam kondisi pandemi COVID-19 di Tuban.
"Alhamdulillah rezeki hari ini, terimakasih pak Kapolres sudah diborong maskernya," ucap Enik penjual masker di pasar tradisional Tuban.
Untuk diketahui Tuban termasuk salah satu dari 17 Kabupaten/kota yang masuk dalam Perpanjangan Pemberlakuan PPKM melalui Keputusan Gubernur Jawa timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyelenggaraan Covid-19 mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari mendatang. (iwd/iwd)