Sementara sanksi bagi pelanggar, diperberat dinaikkan menjadi 3 kali lipat. Hal ini dilakukan untuk membuat efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Sekretaris Satgas COVID-19 Banyuwangi, Mujiono mengatakan, besaran denda yang dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan senilai Rp 100 ribu atau tiga kali lipat dari besaran denda semula yang hanya sebesar Rp 30 ribu. Sementara bagi pemilik usaha yang mengabaikan prokes akan dijatuhi denda sebesar Rp 500 ribu.
"Besaran denda ini sudah sesuai dengan Perbup Banyuwangi dan Pergub Jawa Timur. Bagi pelanggar perorangan yang tak pakai masker didenda Rp 100 ribu dan untuk pelaku usaha sebesar 500 ribu. Jadi ketentuan denda harus dipilah perorangan atau usaha," tegas Mujiono yang juga menjabat Sekda Banyuwangi ini.
Sementara petugas gabungan terdiri dari polisi, TNI dan Satpol PP membagikan 8000 masker dan vitamin, Selasa (2/1/2021). Salah satunya adalah di RTH Taman Blambangan. Kegiatan juga dilakukan serentak di 25 Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi.
"Kegiatan pembagian masker dan vitamin merupakan bentuk kepedulian polisi dan menggugah kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan serta meningkatkan imunitas tubuh," tambahnya
Masker dan vitamin dibagikan kepada masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan. Selain itu, masyarakat yang memiliki daya tahan tubuh yang kurang juga mendapatkan vitamin.
"Vitamin kita berikan kepada masyarakat di atas 59 tahun juga ada itu. Selain itu risiko tinggi seperti ojek online, sopir dan pedagang pasar," tambahnya.
Selain pemberian masker dan vitamin, Satgas COVID-19 juga akan menindak masyarakat yang nekat tidak menggunakan masker dan menggelar kegiatan dengan mengabaikan protokol kesehatan dengan sanksi. Hal ini untuk memberi efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya dengan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.
Kegiatan tersebut sekaligus bentuk implementasi dari Inpres No 06 Tahun 2020 dan Perda No 2 Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur tentang perubahan atas Perda No 1 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan kententeraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta pelaksanaan Peraturan Gubernur Jatim No 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.