Muncikari bernama Olan Sunariono (38) itu selalu menggunakan kode paket dalam setiap transaksi. Direskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan, kode paket tersebut merupakan kamuflase tersangka untuk membagi kamar dan waktu dalam setiap transaksi. Kode paket itu seperti paket doraemon, nobita, sizuka dan giant.
"Misal paket doraemon itu mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB. Dan klien itu harus membeli tiket doraemon itu," terang Farman kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
"Terus tiket nobita itu untuk pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB. Terus sizuka pukul 18.00 WIB sampai 23.00 WIB. Jadi macam-macam tiketnya," lanjut Farman.
Menurut Farman, selain menawarkan prostitusi online, tersangka juga melibatkan reseller yang juga masih di bawah umur. Reseller ini bertugas menawarkan jasa sewa kamar harian plus PSK.
"Tersangka ini tidak sendirian. Ia juga dibantu oleh reseller bertugas menawarkan jasa sewa kamar dan siswi SMP-SMP. Para reseller ini tidak kami tahan karena masih di bawah umur juga," ujar Farman.
"Tersangka ini biasa dipanggil Om Kos karena menawarkan siswi SMP-SMA juga membuka jasa sewa kamar kos harian untuk transaksi," lanjutnya.
Sebelumnya, seorang orang bos kos-kosan ditangkap polisi di Mojokerto. Dia ditangkap karena menjadi muncikari yang merekrut dan menawarkan 36 anak di bawah umur di media sosial.
Bos kos-kosan itu sudah membuka praktik prostitusi online sejak 2 tahun lalu. Ia merekrut dan menawarkan 36 anak di bawah umur di media sosial. Ia ditangkap Unit Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (29/1). (sun/bdh)