Motif Pedagang Roti Keliling Bunuh Sopir Taksi Online di Kediri

Motif Pedagang Roti Keliling Bunuh Sopir Taksi Online di Kediri

Andhika Dwi - detikNews
Senin, 01 Feb 2021 13:58 WIB
Pelaku kasus pembunuhan di Kediri yang membuang mayat korbannya ke parit sudah ditangkap. Lalu, mengapa ia nekat melakukan aksi pembunuhan.
Jumpa pers Polres Kediri/Foto: Andhika Dwi
Kediri - Pelaku kasus pembunuhan di Kediri yang membuang mayat korbannya ke parit sudah ditangkap. Lalu, mengapa ia nekat melakukan aksi pembunuhan?

Pelaku yakni Himawan (25) warga Polorejo, Kecamatan Purwosari, Pasuruan. Pedagang roti keliling itu tega menghabisi nyawa M Kholis, pria yang berprofesi sebagai sopir taksi online.

Saat melakukan jumpa pers di Mapolres Kediri, Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono membeberkan soal motif pelaku dalam aksi pembunuhan itu. Menurutnya, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan usai menerima SMS dari sebuah bank. SMS itu memberitahukan bahwa jika tidak segera melakukan pembayaran, maka rumahnya akan disita.

"Jadi pelaku ini memang nekat dan putus asa melakukan kejahatan. Bahkan awalnya dia hanya ingin merampok saat menaiki mobil korban. Namun ia gelap mata ingin memiliki mobilnya hingga tega membunuh korbannya," ucap AKBP Lukman, Senin (1/2/2021).

Hal tersebut diakui oleh pelaku pembunuhan itu saat ditanya polisi di hadapan wartawan. Himawan awalnya hanya bermaksud merampok dan mengambil uang korban. Namun di tengah perjalanan, pelaku gelap mata hingga menghabisi nyawa korban.

"Saya nekat dan kepepet. Awalnya saya hanya ingin merampok dan mengambil uangnya saja. Tapi entah kenapa saya akhirnya melakukan penusukan itu, saya menyesal," ucap Himawan.

Saat kejadian, pelaku berbekal sebilah pisau dapur yang disiapkan dari rumah. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menusuk bagian dada saat berhenti di pinggir jalan.

Pelaku pembunuhan itu dikenakan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat 3 KUH Pidana pembunuhan berencana, atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mayat M Kholis ditemukan warga pada Kamis (28/1) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.