Polisi Amankan 2 Warga Pukuli Petugas Pemulasaraan Jenazah COVID-19 yang Tertukar

Polisi Amankan 2 Warga Pukuli Petugas Pemulasaraan Jenazah COVID-19 yang Tertukar

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 17:50 WIB
pelaku pemukulan petugas pemulasaran jenazah COVID-19 di Kota Malang
Pelaku pemukulan petugas pemulasaraan diamankan (Foto: Muhammad Aminudin/detikcom)
Malang - Polresta Malang Kota gerak cepat merespon aksi kekerasan terhadap petugas pemulasaraan jenazah COVID-19 tertukar di TPU Kasin, Kota Malang. Dua orang diamankan diduga kuat sebagai pelaku pemukulan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan, dua warga yang diamankan itu berinisial BHO (24) dan MNH (21), kesemuanya warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Para tersangka ini diamankan di dua tempat berbeda. Polisi terlebih dulu mengamankan BHO di Jalan Peltu Sujono Gang Cilung, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis malam.

"Kemudian selanjutnya, tersangka MNH kami tangkap hari ini, sekitar pukul 10.30 WIB di depan puskesmas Jalan Janti, Kecamatan Sukun, ota Malang," kata Leonardus dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Jumat (29/1/2021).

Menurut Leonardus, kedua tersangka telah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana kekerasan, selanjutnya mereka juga dilakukan penahanan. Karena, belum ada pencabutan laporan oleh korban berinisial DS.

"Yang pasti, langkah pertama yang kami lakukan adalah penegakan hukum. Tapi penegakan hukum yang berkeadilan, dan berkemanusiaan," tegas Leonardus.

Dalam proses penangkapan, Polresta Malang Kota mengedepankan pendekatan humanis dan kedua tersangka bisa menerima tindakan petugas berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh korban. "Kalau setelah mereka tabayun, lalu mereka juga mau berdamai, itu perkara kekhilafan," imbuhnya.

Leonardus menambahkan, komitmen terpenting dari kepolisian adalah untuk menjaga keamanan daripada petugas pemakaman. Sehingga petugas tidak boleh dianiaya.

Sementara atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5tahun penjara. Setelah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. (fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.