"Adanya laporan keresahan masyarakat aksi balap liar, kami menindaklanjuti, di Jalan Gus Dur, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari, Kamis (28/1/2021).
"Ada gerombolan anak muda melakukan kegiatan balap liar, langsung kita bubarkan. Dan petugas mengamankan 38 motor dan 14 motor diamankan di lokasi lain. Guna efek jera kita buatkan ikrar dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Saat pengambilan motor berknalpot brong yang disita, mereka harus membawa spare part originalnya. Lalu dipasang di Mako Polres Probolinggo Kota. Untuk knalpot dan velg tidak original langsung disita oleh petugas Satlantas setempat.
Tak hanya itu, pelanggar kemudian difoto oleh petugas usai membaca ikrar anti balap liar, yang sudah ditandatangani oleh Forkopimda Kota Probolinggo. Dengan dokumentasi dan data itu, para pelanggar akan diketahui jika terjaring kembali.
"Sedikit keberatan motor dijemur dan kehujanan, karena motor milik saudaranya ini hasil jerih payah dan kredit. Seharusnya ditaruh di gudang agar tidak rusak. Kalau untuk efek jera nggak ada masalah, meski diberi sanksi apapun kami terima," ujar Wage, paman dari remaja yang terjaring razia.
Pihak kepolisian mengimbau para pemuda dan remaja untuk tidak melakukan aksi balap liar, dan mentaati peraturan lalu lintas. Agar selamat dan terhindar dari kecelakaan di jalanan. (sun/bdh)