Satgas COVID-19 Surabaya Assessment 135 Perkantoran

Satgas COVID-19 Surabaya Assessment 135 Perkantoran

Esti Widiyana - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 08:09 WIB
Satgas COVID-19 Surabaya terus melakukan assessment di berbagai perkantoran. Baik milik pemerintahan maupun swasta.
Satgas COVID-19 Surabaya melakukan assessment di perkantoran/Foto: Esti Widiyana
Surabaya - Satgas COVID-19 Surabaya terus melakukan assessment di berbagai perkantoran. Baik milik pemerintahan maupun swasta.

Assessment dilakukan untuk melihat langsung protokol kesehatan, apakah sudah sesuai dengan Perwali No 67 Tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam PPKM.

Rabu (27/1) assessment dilakukan di kantor Graha Bukopin di Jalan Panglima Sudirman dan Sinar Mas Land Plaza di Jalan Pemuda. "Jadi, hari ini kami melakukan assessment di dua tempat. Dan secara overall protokol kesehatannya sudah bagus. Total hingga saat ini sudah 135 perkantoran baik swasta maupun pemerintahan, yang sudah dilakukan assessment oleh Satgas COVID-19 Surabaya," kata Jubir Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Febriadhitya Prajatara.

Pelaksanaan assessment untuk menilai beberapa poin. Mulai penyediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai WFH 75 persen, WFO 25 persen sesuai dengan aturan PPKM, dan beberapa aturan lainnya.

"Bahkan, saat itu kami tidak hanya sekadar melihat-lihat saja, tapi juga memberikan pemahaman kepada satgas perkantoran itu dalam melakukan pengaturan kapasitas ruangan. Jadi, ruangannya itu diukur berapa meter persegi, kemudian baru bisa ditentukan dalam satu ruangan itu harus diisi oleh berapa orang, kami beri pengetahuan itu juga," ujarnya.

Saat assessment, pihaknya juga memberikan beberapa masukan. Seperti memberikan tempelan di setiap ruangan. Artinya, ketika sudah dilakukan pengukuran kapasitas ruangan dan sudah diketahui berapa kapasitas maksimal ruangan tersebut, lalu kapasitas ruangan tersebut dituangkan dalam sebuah kertas dan ditempelkan di ruangan itu. Sehingga diharapkan ketika melihat tempelan itu, orang sudah bisa mentaati.

"Setelah kantor tersebut dilakukan assessment, nanti akan diberikan surat rekomendasi oleh Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya. Terutama terkait dengan beberapa protokol kesehatan yang mungkin harus diperbaiki dan disempurnakan. Nanti teman-teman satgas yang akan memberi rekomendasi ini," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi satgas mandiri di dua perkantoran tersebut. Pasalnya, terdapat peraturan, bahwa ketika ada karyawan yang diketahui tidak memakai masker, maka akan didenda sebesar Rp 250 ribu per orang.

"Jadi, mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira sangat bagus," pungkasnya. (sun/bdh)