Ada 2.288 Pelanggar Saat PPKM Jilid 1 Surabaya, Belum Bayar Denda Rp 154 Juta

Ada 2.288 Pelanggar Saat PPKM Jilid 1 Surabaya, Belum Bayar Denda Rp 154 Juta

Esti Widiyana - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 20:53 WIB
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto (Foto: Esti Widiyana/File)
Surabaya - Pemberlakuan PPKM jilid 1 di Kota Surabaya telah berakhir. Satpol PP Surabaya mencatat ada 2.288 pelanggar selama dua pekan pelaksanaan PPKM.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan sebagian pelanggar sudah membayar denda sebesar Rp 150 ribu per orang. Pelanggar yang sudah membayar senilai Rp 183 juta, sedangkan yang belum membayar Rp 154.200.000.

Sementara pelanggar tempat usaha mikro, kecil dan menengah sebanyak 39. Denda yang diberi rata-rata Rp 500 ribu. Yang sudah terbayarkan Rp 10 juta dan belum membayar Rp 9,5 juta.

"Bagi yang belum membayar denda, maka belum bisa mengambil KTP yang disita petugas. Kami beri waktu seminggu, kalau sudah bayar bisa mengambil KTP di lokasi yang telah ditentukan saat operasi berlangsung," kata Eddy, Selasa (26/1/2021)

Eddy mengatakan berdasarkan evaluasi jenis pelanggaran selama PPKM jilid 1 masih didominasi tidak memakai masker sebesar 2.288 pelanggar. Kemudian pelanggaran berkerumun sebanyak 135 orang.

"Tempat usaha tidak menyediakan cuci tangan 64, melebihi batas jam malam 74, dan tempat makan melebihi pengunjung 25 persen 54 pelanggaran," sebutnya.

Eddy mengatakan pemberlakuan PPKM jilid 2 ini akan diterapkan pengawasan lebih ketat lagi. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.