Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan sebagian pelanggar sudah membayar denda sebesar Rp 150 ribu per orang. Pelanggar yang sudah membayar senilai Rp 183 juta, sedangkan yang belum membayar Rp 154.200.000.
Sementara pelanggar tempat usaha mikro, kecil dan menengah sebanyak 39. Denda yang diberi rata-rata Rp 500 ribu. Yang sudah terbayarkan Rp 10 juta dan belum membayar Rp 9,5 juta.
"Bagi yang belum membayar denda, maka belum bisa mengambil KTP yang disita petugas. Kami beri waktu seminggu, kalau sudah bayar bisa mengambil KTP di lokasi yang telah ditentukan saat operasi berlangsung," kata Eddy, Selasa (26/1/2021)
Eddy mengatakan berdasarkan evaluasi jenis pelanggaran selama PPKM jilid 1 masih didominasi tidak memakai masker sebesar 2.288 pelanggar. Kemudian pelanggaran berkerumun sebanyak 135 orang.
"Tempat usaha tidak menyediakan cuci tangan 64, melebihi batas jam malam 74, dan tempat makan melebihi pengunjung 25 persen 54 pelanggaran," sebutnya.
Eddy mengatakan pemberlakuan PPKM jilid 2 ini akan diterapkan pengawasan lebih ketat lagi. (iwd/iwd)