Polisi bersama tiga pilar terus melakukan operasi yustisi protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Dan selama PPKM diperpanjang, kegiatan pendisplinan terus ditingkatkan.
Salah satunya razia masker yang dilakukan di berbagai pasar Surabaya yang diikuti detikcom, di Pasar Kendangsari. Dari pantuan, para petugas menggelar razia di depan pasar. Aktivitas penjual dan pedagang tidak luput dari pantuan petugas.
Namun saat petugas menggelar razia di jalan depan pasar, ada pelanggar yang tidak menggunakan masker. Untuk usia dewasa langsung ditilang KTP dan membayar denda administratif Rp 150 ribu ke bank yang telah ditentukan. Sedangkan yang masih berstatus pelajar diberi saksi berupa push up.
Salah satu pelajar yang melanggar tidak menggunakan masker mengaku terburu-buru mau berangkat magang.
"Lupa pak, tadi mau beli tapi nggak ada," kata pelajar tersebut saat ditanya petugas di Pasar Kendangsari, Jumat (22/1/2021).
Namun pelajar tersebut akhirnya mengaku tidak memakai masker dari rumah, karena tidak punya masker dan tidak mampu beli, lantaran orangtuanya pekerjaannya sebagai tukang mengangkut sampah.
"Mau beli gimana, bapak saya saja kerja sebagai tukang sampah," tambahnya.
Setelah diberi arahan petugas gabungan, akhirnya diberi masker. Ia pun diimbau agar bersama-sama mengingatkan protokol kesehatan kepada teman-temannya.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristyan mengatakan sudah hampir satu bulan melakukan razia di tiga pasar Tenggilis.
"Hampir setiap pagi, kita berkeliling di tiga tempat, mengantisipasi warga di lingkungan pasar. Begitu juga di jalan raya depan pasar juga dilakukan pemeriksaan. Dengan harapan masyarakat semakin tertib dan tidak ada kluster pasar. Semua pengendara diharapkan menggunakan masker demi keselamatan masing-masing," kata Kristyan kepada detikcom.
Kristyan menambahkan hingga saat ini, kesadaran masyarakat yang menggunakan masker mulai meningkat. Namun pihaknya menekankan pemakaian masker yang benar perlu ditekankan.
"Ada juga masyarakat yang penting memakai masker tapi ditaruh di dagu saat berkendara, artinya tidak bermanfaat untuk dirinya. Ini perlu disosialisasikan kembali. Bukan untuk menghindari yustisi, menghindari sanksi, tapi kesadaran memakai masker untuk keselamatan diri sendiri," tandasnya.
Sementara hal yang sama dilakukan Polsek Benowo. Bersama tiga pilar menggelar operasi yustisi di Pasar Bandarejo. Sebanyak lima pelanggar yang tidak menggunakan masker ditilang dan denda administratif sebesar Rp 150 ribu.
"Kami terus melakukan operasi yustisi setiap hari bersama tiga pilar, dengan tujuan mendisiplinkan warga agar patuh terhadap protokol kesehatan," ungkap Kompol Hakim.