Adapun rincian jumlah pelanggar PPKM yang mendapatkan sanksi teguran lisan sebanyak 772.844 orang. Sedangkan teguran secara tertulis sebanyak 185.642 orang.
Untuk denda administrasi sebanyak 4.675 orang dan nilai denda mencapai Rp 299.683.000. Selain itu juga ada KTP dan paspor yang disita sebanyak 36.140.
Sedangkan jumlah kegiatan operasi yustisi atau razia yang telah dilakukan polisi mencapai 838.253 kali. Razia itu dilakukan di sejumlah tempat seperti perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, tempat hiburan, rumah makan dan tempat-tempat sarana transportasi publik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya menerapkan 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Diharapkan kepada masyarakat Jawa Timur, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5M mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Serta jangan lupa Jaga diri, jaga keluarga, jaga negara," kata Gatot.
(fat/fat)