Ketua PN Jombang Anry Widyo Laksono mengatakan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerjanya terdeteksi sejak Senin (4/1). Saat itu terdapat seorang pegawainya yang mengeluh sakit. Ternyata pegawai tersebut terinfeksi virus Corona.
"Yang dekat (kontak erat) melakukan tes, ternyata juga positif. Maka kami perintahkan panitera tes swab. Ada 20 orang yang kami tes swab, 8 yang positif COVID-19," kata Anry kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Dengan begitu, lanjut Anry, terdapat 10 pegawai PN Jombang yang positif COVID-19. Terdiri dari 3 hakim dan 7 panitera pengganti.
"Semuanya tanpa gejala atau OTG. Semuanya isolasi mandiri, kondisinya bagus," terangnya.
Oleh sebab itu, kata Anry, pihaknya memutuskan menutup sementara kantor PN Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim untuk mencegah penyebaran COVID-19. Penutupan dilakukan selama 10 hari tanggal 19-28 Januari 2021.
Baca juga: 7 Daerah di Jatim Masih Zona Merah COVID-19 |
"Persidangan untuk tahanan yang masih longgar kami tunda dulu, yang sudah mepet (masa penahanannya) kami selesaikan," tandasnya.
Pembatasan pengunjung dilakukan PN Jombang sejak 23 Maret 2020. Hanya orang-orang tertentu yang diizinkan masuk ke kantor pengadilan. Seperti jaksa penuntut umum, pengacara, saksi dan wartawan. (bdh/bdh)